Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 17 dari 21 · 605 dokumen
Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 untuk meningkatkan efektivitas pengaturan impor produk hortikultura. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, pangan, serta keamanan dan mutu produk.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang didefinisikan sebagai bantuan non-sosial yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga. Pedoman ini disusun untuk mempercepat dan mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan tata kerja kementerian.
Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor sisa dan skrap logam untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri nasional serta menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan sistem HS terbaru. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012 sebelumnya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang pengadaan barang pemerintah impor dengan nilai tertentu atau berdasarkan aturan khusus. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan imbal beli dalam pengadaan barang tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, pertahanan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan nama jabatan dan kelas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk Akademi Metrologi dan Instrumentasi, sebagai dasar penentuan kedudukan, hak, dan tanggung jawab pegawai. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional dan manajemen PNS.
Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk memperlancar distribusi barang dan meningkatkan daya saing pasar dengan mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengoptimalkan peran ketiga jenis sarana tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perusahaan daerah, keuangan negara, perdagangan, dan tata ruang.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN tahun 2017 di berbagai daerah yang mengalami perubahan status, usulan baru, alokasi anggaran, atau lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian penugasan terkait pengunduran diri, usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah alokasi dana dekonsentrasi di empat provinsi (Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Maluku) untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017. Perubahan ini merupakan amandemen atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 yang sebelumnya mengatur pelimpahan urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan dengan mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang telah diakreditasi sebelum barang dimuat. Surveyor yang ditunjuk harus memenuhi syarat khusus, yaitu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) dan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor produk tersebut.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Perizinan Tertentu di Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Perdagangan melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum menerbitkan perizinan tertentu kepada pelaku usaha. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk memastikan pemohon memiliki status valid sebagai salah satu persyaratan kelayakan perizinan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah syarat permohonan Persetujuan Impor untuk produk hortikultura, mewajibkan pelampiran bukti kepemilikan gudang dan alat transportasi, serta kontrak kerjasama dengan minimal tiga distributor selama satu tahun. Selain itu, disisipkan ketentuan baru (Pasal 27A) yang menegaskan bahwa aturan impor tetap berlaku bagi produk tertentu.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 untuk mendukung kesiapan berusaha pelaku usaha dalam perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pangan, dan ketahanan pangan yang menjadi dasar hukumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam mekanisme lelang komoditas tersebut.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada tiga badan pengusahaan, yaitu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini bertujuan mempercepat pembangunan dan mendorong kegiatan perdagangan internasional di ketiga kawasan tersebut, sekaligus mencabut ketentuan serupa yang sebelumnya diatur dalam Permen Dag Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009.
Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata kelola pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-Government) di Kementerian Perdagangan untuk mendukung kinerja yang efektif, efisien, dan terpadu. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti sistem informasi, data perdagangan, serta data administratif sebagai dasar pengelolaan data dan informasi dalam lingkungan kementerian.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah aturan impor garam dengan melarang industri garam impor memperdagangkan produknya kecuali untuk industri makanan/minuman atau pihak yang sudah mengolahnya, serta memberi wewenang pemerintah menugaskan BUMN/swasta untuk mengimpor garam konsumsi saat terjadi gagal panen atau stok tidak mencukupi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa kondisi gagal panen atau stok tidak mencukupi ditentukan oleh menteri kelautan dan perikanan.
Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut dan mengganti aturan sebelumnya mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha dan meningkatkan profesionalisme serta iklim persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, penanaman modal, serta peraturan menteri sebelumnya tentang waralaba dan standar kompetensi kerja di bidang real estat.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan APBN 2017 untuk pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan di sejumlah kabupaten/kota tertentu yang mengalami perubahan status, usulan baru, atau penyesuaian anggaran. Perubahan ini mencakup relokasi atau penyesuaian lokasi pasar di wilayah Kabupaten Batang Hari, Sukoharjo, Grobogan, Banyuwangi, serta beberapa daerah lainnya.
Statuta Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi di Akademi Metrologi dan Instrumentasi. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait metrologi, pendidikan nasional, serta peraturan pemerintah dan presiden yang mengatur keuangan negara, guru dan dosen, dan kementerian negara.
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (PLH) untuk jabatan struktural di Kementerian Perdagangan, termasuk definisi pejabat yang dapat ditugaskan. Ketentuan ini berlaku sebagai pengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi terkini.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencakup jenis, format, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendaliannya. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 702/M-DAG/KEP/9/2011 yang sebelumnya berlaku. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dan pimpinan unit kerja terkait.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras Medium dan Premium guna menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan bagi konsumen. HET tersebut berlaku berdasarkan wilayah penjualan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha saat menjual beras secara eceran.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini merevisi dan memperbarui kewenangan penerbitan izin usaha di bidang perdagangan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Perdagangan, lalu diberikan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum dan kondisi terkini.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2017 mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Delegasi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan kawasan, serta bertujuan mendukung percepatan pengembangan ekonomi di Mandalika.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 terkait impor tekstil dan produk tekstil, termasuk penyesuaian istilah seperti Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta mekanisme persetujuan impor. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor dengan memperjelas batasan barang, prosedur verifikasi teknis oleh surveyor, dan pengaturan kawasan pabean serta pusat logistik berikat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci seperti besi/baja, baja paduan, dan produk turunannya dalam regulasi sebelumnya untuk memperjelas cakupan barang yang diatur. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dengan menyelaraskan ketentuan teknis dan persyaratan perizinan. Fokus utamanya adalah memperbarui kerangka hukum untuk mengontrol masuknya produk baja ke dalam daerah pabean.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu untuk mempercepat pengembangan usaha di kawasan tersebut. Pendelegasian ini didasarkan pada UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan terkait lainnya guna mendukung percepatan pembangunan di Palu.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) bagi pegawai negeri sipil yang berkecimpung dalam jabatan fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang. Ketentuan ini disusun untuk mengimplementasikan aturan pengangkatan PNS melalui inpassing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2016.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar untuk pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan di Gunung Sitoli, Surakarta, Semarang, dan Banjarbaru yang didanai APBN TA 2017.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 untuk mendukung kesiapan berusaha pelaku usaha dalam perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait perdagangan serta pengawasan gula yang berlaku saat itu. Tujuannya adalah menyelaraskan aturan perdagangan gula dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pasar.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017
Peraturan ini memperbarui ketentuan impor besi, baja, dan produk turunannya dengan menetapkan masa berlaku Peraturan Menteri hingga 31 Desember 2019, kecuali Pasal 12A dan 12B yang berlaku sejak 1 Februari 2018.