Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib diangkut dalam program pelayanan publik untuk mendukung distribusi ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang ke daerah-daerah tersebut. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting di wilayah yang sulit dijangkau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3899
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 340
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2018