Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 15 dari 21 · 605 dokumen
Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan ketentuan dan tata cara pengawasan terhadap barang beredar dan/atau jasa untuk melindungi konsumen, dengan menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait metrologi, perlindungan konsumen, kesehatan, pangan, perdagangan, serta peraturan pemerintah dan presiden yang relevan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku demi kepentingan publik.
Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru mengenai tera dan tera ulang untuk alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna menyesuaikan dengan perkembangan metrologi legal. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam aturan pemeriksaan impor di luar kawasan pabean, termasuk memperjelas cakupan barang, pelaku impor, serta mekanisme pernyataan mandiri melalui portal INATRADE. Tujuannya adalah menyempurnakan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar lebih relevan dengan perkembangan sistem perdagangan elektronik.
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali mekanisme pendaftaran usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna mempercepat penanaman modal dan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pemerintah tentang OSS.
Angka Pengenal Importir
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permendag No. 70 Tahun 2015 untuk mengatur kembali ketentuan Angka Pengenal Importir guna mendukung pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepatuhan, dan investasi, serta bertujuan untuk menstandarisasi persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik khusus untuk sektor perdagangan, yang menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran dan pemberian persetujuan usaha. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama yang bertentangan dan menetapkan definisi serta ruang lingkup perizinan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.
Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 68/MPP/KEP/2/2003 tentang Perdagangan Kayu Antar Pulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2018 mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 68/MPP/KEP/2/2003 yang mengatur perdagangan kayu antarpulau karena ketentuan tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan saat ini. Dengan pencabutan ini, aturan lama mengenai perdagangan kayu antarpulau dinyatakan tidak berlaku efektif.
Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut ketentuan impor bahan kimia 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tersebut dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan. Dengan berlakunya peraturan ini, batasan impor untuk barang dengan Pos Tarif 2908.19.00 tersebut dihapuskan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN tahun 2018 di wilayah Surakarta, Kudus, Sumenep, Batang, Gowa, dan Takalar terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian usulan, alokasi dana, dan lokasi proyek di daerah-daerah tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi ekspor, impor, angkutan laut, dan asuransi dalam konteks penggunaan moda nasional untuk barang tertentu. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha terhadap ketentuan yang telah diubah sebelumnya.
Petunjuk Operasionalstandar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legalmelalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional standar teknis untuk kegiatan pengembangan sarana metrologi legal di bidang pasar melalui Dana Alokasi Khusus. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Perpres No. 5 Tahun 2018) terkait penyaluran dana tersebut.
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional standar teknis untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pasar yang difokuskan pada optimalisasi Sistem Resi Gudang. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait perbendaharaan negara, perdagangan, serta pengelolaan keuangan daerah dan Sistem Resi Gudang. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan dana tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pergudangan.
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar teknis dan petunjuk operasional untuk kegiatan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan proyek pasar rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan daerah dan perdagangan.
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim Melalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional standar teknis untuk kegiatan pembangunan Depo Gerai Maritim sebagai bagian dari Bidang Pasar yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden terkait Dana Alokasi Khusus Fisik dalam rangka mendukung penyediaan barang kebutuhan pokok di daerah.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ekspor batubara dan produk batubara, dengan menyesuaikan aturan perizinan dan tata kerja sesuai peraturan terbaru di bidang perdagangan dan pertambangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik serta tata cara pemberian wilayah dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dengan memperjelas struktur internal yang mencakup berbagai bidang seperti industri, investasi, perdagangan, serta pelindungan warga negara Indonesia. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hubungan ekonomi dan perlindungan warga negara di Taiwan, dengan menetapkan tugas-tugas spesifik bagi setiap bagian dan bidang dalam organisasi tersebut.
Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ulang uraian tugas pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sebagai lembaga ekonomi nonpemerintah yang dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala. Struktur organisasi KDEI mencakup berbagai bidang seperti administrasi, imigrasi, industri, investasi, perdagangan, pariwisata, tenaga kerja, serta perlindungan warga negara Indonesia dan penerangan sosial budaya. Kepala KDEI bertugas memimpin organisasi, mengkoordinasikan peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Taiwan, serta memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di Taiwan.
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan ini mencabut aturan lama mengenai verifikasi pengangkutan antarpulau produk kelapa sawit dan turunannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan saat ini. Dengan pencabutan ini, ketentuan sebelumnya yang telah diubah terakhir pada tahun 2014 tidak lagi berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah pedoman pembangunan dan revitalisasi Pasar Rakyat di daerah terdampak bencana agar lebih efektif menyerap Dana Tugas Pembantuan tanpa terikat pada prototipe tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi atau rekonstruksi sarana perdagangan guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah.
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti jagung, kedelai, gula, dan lainnya guna menjamin stabilitas harga. Penetapan harga tersebut didasarkan pada struktur biaya yang wajar, meliputi komponen biaya produksi, distribusi, hingga keuntungan, dengan tujuan melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu guna mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa serta menjaga stabilitas harga komoditas sumber daya alam di pasar internasional. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan bahwa ekspor Mineral, Batubara, dan Kelapa Sawit yang menggunakan pembayaran Letter of Credit wajib diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk Menteri atau Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Verifikasi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi barang terhadap data dalam surat pernyataan ekspor.
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang sah untuk diperdagangkan dalam bentuk kontrak berjangka di Bursa Berjangka. Dasar peraturannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dalam sektor perdagangan berjangka.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN TA 2018 di sejumlah daerah seperti Kota Lhokseumawe, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Lombok Timur. Perubahan mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di wilayah-wilayah tersebut. Dasar hukumnya adalah UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Perdagangan.
Unit Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan kembali Unit Metrologi Legal untuk mempercepat proses tera, tera ulang, dan pengawasan metrologi legal karena ketentuan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Dasar hukumnya mencakup UU Metrologi Legal, UU Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kementerian dan tata kerja kemetrologian.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja dan pedoman pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penilaian kinerja, reformasi birokrasi, serta capaian kinerja individu dan organisasi sebagai dasar pemberian insentif.
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan formasi jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan analisis beban kerja. Pedoman tersebut mencakup ketentuan umum, metode penyusunan formasi, serta tata cara penghitungannya yang menjadi acuan bagi pejabat berwenang dalam menyusun kebutuhan jabatan di instansi tersebut.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat ke Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan guna memenuhi kebutuhan organisasi. Proses ini didasarkan pada keahlian tertentu dan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan sebagai instansi pembina. Tujuannya adalah memastikan pengangkatan PNS ke jabatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indonesia guna meningkatkan kelancaran arus barang melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang perdagangan dan kepabeanan serta perjanjian internasional terkait WTO dan ASEAN.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat guna meningkatkan daya saing nasional dan menurunkan biaya logistik. Perubahan ini bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif untuk mendorong ekspor dan memenuhi kebutuhan pelaku usaha serta pemerintah.