Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan kegiatan perdagangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait izin usaha, distribusi, dan barang kebutuhan pokok. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6450
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 338
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2018