Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga bagi petani dan konsumen dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang wajar. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Permenperda No. 27 Tahun 2017) terkait penetapan harga acuan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
- Jumlah dilihat
- 3630
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 600
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh