Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2018, mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perubahan ini juga memperbarui daftar wilayah yang terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4837
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 864
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2018