Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan dan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN Tahun 2018 di berbagai wilayah seperti Kota Medan, Kota Padang, dan Kabupaten Karo, menyesuaikan dengan usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan di daerah-daerah tersebut dan mengacu pada undang-undang keuangan negara serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1223
- Jumlah diDownload
- 302
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 639
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2018