Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 16 dari 21 · 605 dokumen
Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan ketentuan ekspor pupuk urea non subsidi untuk menjaga ketersediaan pupuk nasional di sektor pertanian melalui pengawasan yang efektif. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perdagangan, pangan, dan industri, serta peraturan pemerintah tentang perizinan dan sistem elektronik.
Ketentuan Ekspor Kopi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan ketentuan ekspor kopi dengan sistem perizinan elektronik dan kebutuhan hukum terkini. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor melalui mekanisme perizinan yang lebih modern.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan kepastian berusaha dan efektivitas pengawasan terhadap impor, pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perdagangan dan peraturan terkait yang berlaku saat itu.
Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang namun termasuk dalam daftar CITES untuk mendukung pelestarian dan pemanfaatan potensi ekonominya. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna memberikan kepastian berusaha serta mempercepat pelayanan perizinan ekspor sesuai perkembangan hukum masyarakat.
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan ketentuan impor besi, baja, dan produk turunannya dengan perkembangan hukum serta kebutuhan daya saing nasional. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas impor sekaligus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permen Dag No. 127 Tahun 2015 yang berakhir pada 31 Desember 2018 untuk mengatur kembali ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dasar hukumnya mencakup UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 serta berbagai peraturan terkait perdagangan, kepatuhan, dan penanaman modal.
Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan ini mengevaluasi pelaksanaan ketentuan impor produk tertentu minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor sesuai dengan tujuan peraturan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018
Tanda Sah Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan teknis mengenai penerbitan Tanda Sah pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah memenuhi syarat teknis saat proses ditera atau ditera ulang. Tanda Sah berfungsi sebagai bukti kepatuhan alat tersebut terhadap standar metrologi legal yang berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Metrologi Legal serta berbagai peraturan menteri terkait pengelolaan dan tata kerja metrologi.
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga beras bagi konsumen, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi relevan. Pengelolaan ini dilakukan oleh Perum BULOG sebagai badan yang ditunjuk pemerintah, dengan dasar hukum yang mencakup undang-undang pangan, perdagangan, serta peraturan presiden terkait ketahanan pangan.
Tanda Tera
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan teknis dan hukum terkait tanda tera untuk alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna menjamin kepastian hukum dan teknis sesuai UU Metrologi Legal. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permen Dag No. 69 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan No. 95 Tahun 2015) agar disesuaikan dengan perkembangan kegiatan metrologi legal.
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya tentang ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian untuk menyesuaikan dengan kondisi hukum terkini serta meningkatkan nilai tambah ekspor. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dalam mengekspor hasil tambang yang telah diolah atau dimurnikan.
Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Pegawai Kementerian Perdagangan wajib mengenakan seragam putih-hitman pada hari Senin dan Rabu, sementara hari Selasa menggunakan batik bebas. Seragam pria terdiri dari kemeja putih lengan pendek dan celana hitam, sedangkan wanita mengenakan kemeja putih dengan rok hitam atau celana hitam, termasuk variasi khusus untuk berjilbab.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tingkat Kabupaten/Kota sebagai wujud kewenangan daerah provinsi dalam perlindungan konsumen. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jadwal penyimpanan arsip substantif untuk tiga bidang di Kementerian Perdagangan: Perundingan Perdagangan Internasional, Pengembangan Ekspor Nasional, dan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah untuk menertibkan penyusutan arsip sekaligus menyelamatkan dokumen sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan pertanggungjawaban nasional.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau kuasa perusahaan yang sah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan. Kuasa perusahaan tidak berwenang untuk menandatangani formulir pendaftaran tersebut.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan menyatakan bahwa permohonan SIUP baru, perubahan, atau penggantian karena hilang/rusak tidak dikenakan retribusi. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar guna mendukung program hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pertambangan, dan bea keluar, serta bertujuan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran II pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 yang berisi ketentuan teknis mengenai hewan dan produk hewan yang dilarang atau dibatasi untuk ekspor dan impor. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan perdagangan hewan dan produknya, serta berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan klasifikasi barang yang terkena larangan dan pembatasan ekspor-impor agar selaras dengan sistem klasifikasi baru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan aturan ekspor-impor tersebut. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan sistem klasifikasi barang yang baru berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan tertentu agar wajib memenuhi kriteria teknis dan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis sebelum dimuatkan. Selain itu, produk dari kayu kelapa dan kelapa sawit dalam bentuk S4S atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa harus memenuhi kriteria teknis tersebut.
Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17-m-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman integral untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan guna menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik negara. Aturan ini mengikat Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dengan menekankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur perdagangan gula kristal rafinasi yang wajib dilakukan melalui pasar lelang komoditas online untuk menjamin pemerataan akses bagi industri besar dan kecil. Gula yang dimaksud adalah bahan baku produksi yang memenuhi standar SNI 3140.2-2011, dengan transaksi yang ditunjang oleh sistem penjaminan dan penyerahan komoditas.
Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2017. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan pengelolaan kegiatan pembangunan sarana distribusi sesuai peraturan sebelumnya.
Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang kebutuhan pokok (distributor, sub-distributor, atau agen) untuk mendaftarkan diri guna mengoptimalkan pengendalian dan distribusi barang tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang perorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan penyaluran barang kebutuhan pokok di dalam negeri berdasarkan UU Perdagangan dan Peraturan Presiden terkait.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan dekonsentrasi tahun anggaran 2017. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan dan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memperkuat peran pemerintah pusat dalam pengawasan dan koordinasi kebijakan perdagangan di tingkat daerah.
Pengawasan Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali pelaksanaan pengawasan metrologi legal untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintahan daerah terbaru. Fokus utamanya adalah menata pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, barang terbungkus, dan satuan ukuran. Dasar hukumnya mencakup UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait standar dan pemerintahan daerah.
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras guna menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pangan, perdagangan, serta ketahanan pangan nasional.
Perdagangan Antarpulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017
Perdagangan antarpulau didefinisikan sebagai kegiatan perdagangan atau pendistribusian barang antar-pulau (dalam satu provinsi atau antarprovinsi) yang wajib diseberangkan menggunakan angkutan laut atau sungai. Peraturan ini mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan hukum, dalam melakukan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting strategis.