Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 13 dari 21 · 605 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kepabeanan, pengelolaan sampah, dan lingkungan hidup.
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk mengatur ulang ekspor dan impor beras guna meningkatkan efektivitas kebijakan. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait karantina, perdagangan dunia, kepabeanan, monopoli, pangan, serta perlindungan petani dan konsumen.
Ketentuan Impor Jagung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan ketentuan impor jagung sebelumnya yang dianggap tidak relevan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, perdagangan, pangan, dan perlindungan petani serta petani.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi ban dalam Pasal 1 dan memperbarui persyaratan dokumen elektronik (seperti API-P/U, sertifikat SNI, dan rencana impor) yang harus diajukan perusahaan untuk mendapatkan Persetujuan Impor ban. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan impor ban melalui mekanisme post border dan verifikasi teknis oleh surveyor yang terotorisasi.
Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pengawasan post border. Dasar hukumnya mencakup UU Kepabeanan, UU Larangan Monopoli, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, industri, dan standar nasional.
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pelaksanaan dekonsentrasi tahun anggaran 2018. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perimbangan keuangan pusat-daerah, dan pemerintahan daerah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya asal impor yang masuk dan beredar di Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan menjamin kepatuhan alat-alat tersebut terhadap standar metrologi legal dan perlindungan konsumen. Dasar hukumnya mencakup UU Metrologi Legal, Kepabeanan, Perlindungan Konsumen, serta UU Perdagangan.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci seperti besi/baja, baja paduan, dan produk turunannya dalam kerangka kebijakan impor. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan post border dan tata niaga impor untuk produk-produk tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi terkait ekspor dan impor hewan serta produk hewan, mencakup kategori seperti bibit, benih, bakalan ternak, dan produk hasil olahan hewan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha industri kecil dan menengah serta mendukung pengawasan pasca-perbatasan dalam tata niaga impor.
Ketentuan Impor Pelumas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan impor pelumas dengan beralih dari sistem izin impor menjadi pengawasan post border guna meningkatkan daya saing nasional. Ketentuan lama yang dinilai tidak relevan dicabut dan digantikan dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat setelah barang masuk ke wilayah pabean.
Ketentuan Impor Mutiara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kembali ketentuan impor mutiara guna meningkatkan efektivitas kebijakan. Mutiara didefinisikan sebagai produk perikanan berupa butiran permata dari kerang laut atau air tawar yang masuk ke daerah pabean.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan dan menyesuaikan aturan standardisasi bidang perdagangan untuk menjamin perlindungan konsumen, keselamatan, serta meningkatkan persaingan usaha yang sehat. Penyempurnaan ini dilakukan guna mendukung upaya saling pengakuan standar dengan negara lain dan memastikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi produk hortikultura untuk mencakup buah, sayuran, obat nabati, florikultura, jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas cakupan impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke Daerah Pabean. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui penyesuaian ketentuan pada peraturan sebelumnya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin dengan mewajibkan importir melakukan verifikasi teknis oleh surveyor berotorisasi dan menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui sistem INATrade. Proses pemeriksaan dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean, dan importir harus menyimpan dokumen persyaratan tersebut untuk memastikan kepatuhan sebelum barang digunakan atau diperdagangkan.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi produk tertentu yang dibatasi impornya, mencakup makanan, obat tradisional, kosmetik, tekstil, elektronik, hingga mainan anak-anak. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui verifikasi teknis oleh surveyor yang terotorisasi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor dan impor intan kasar untuk meningkatkan efektivitas kebijakan serta mendukung pengawasan post border. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, organisasi kementerian, dan tata niaga yang berlaku saat itu.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan importir melakukan *self declaration* dan menyimpan dokumen persyaratan impor serta PIB minimal 5 tahun setelah barang melewati Kawasan Pabean. Jika kaca lembaran yang diimpor tidak sesuai ketentuan, importir wajib menariknya dari peredaran dan memusnahkannya.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi keramik sebagai produk olahan bahan galian non logam yang dibakar dan masuk ke daerah pabean, serta memperbarui ketentuan verifikasi teknis impor untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca-batas. Perubahan ini didasarkan pada upaya mendukung tata niaga impor melalui pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan regulasi perdagangan dan perizinan yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme impor bahan baku plastik dengan mewajibkan importir melakukan *self declaration* elektronik melalui situs InaTrade dan menyimpan dokumen selama minimal 5 tahun. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang memeriksa persyaratan impor, dokumen pendukung, serta kesesuaian barang dengan data Persetujuan Impor.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) menjadi barang modal yang masih layak pakai, dapat direkondisi, atau diremanufaktur, serta memperjelas peran perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufaktur dalam proses impor. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme persetujuan impor dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah diotorisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan impor.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan impor produk kehutanan dengan menegaskan kewajiban importir untuk memenuhi legalitas dari kementerian kehutanan dan menetapkan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama satu tahun. Definisi produk kehutanan mencakup hasil hutan mentah maupun olahan yang digunakan untuk produksi sendiri atau diperdagangkan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi teknis untuk mesin multifungsi, fotokopi, dan printer berwarna yang diimpor, serta mengatur mekanisme persetujuan impor melalui rekomendasi dari Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu dan verifikasi oleh surveyor berotorisasi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan post border dan mendukung tata niaga impor barang-barang tersebut.
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia guna meningkatkan kelancaran arus barang dan mempermudah proses ekspor. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan penerbitan SKA tersebut.
Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor sisa dan skrap logam untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri nasional serta mempercepat proses perizinan melalui sistem elektronik. Ketentuan ini bertujuan memfasilitasi ekspor bahan baku dari dalam negeri guna meningkatkan daya saing produk logam dan mesin Indonesia.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Penyesuaian ini dilakukan agar ketentuan pendelegasian sesuai dengan kondisi hukum terkini dan kebutuhan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan ini didasarkan pada pernyataan mandiri (self declaration) importir yang diunggah melalui portal INATRADE. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan importir terhadap persyaratan impor tanpa harus menunggu barang berada di dalam kawasan pabean.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Asal untuk barang asal Indonesia guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, kebebasan, dan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan sebagai unit kerja khusus yang menangani seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan atau seleksi. ULP ini secara fungsional dijalankan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal dengan tugas utama melaksanakan pemilihan penyedia dan melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang. Pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada standar operasional prosedur pengadaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan impor perkakas tangan untuk meningkatkan daya saing nasional dan menerapkan pengawasan post border, sekaligus mencabut aturan lama yang dianggap tidak relevan. Fokus utamanya adalah menetapkan tata niaga impor perkakas tangan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan impor sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol melalui pengawasan post border untuk meningkatkan daya saing nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama UU Kepabeanan dan UU Perdagangan.