Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemasok dan toko swalayan/pasar rakyat menjual daging ayam ras dengan harga maksimal tertentu (Rp30.000–Rp34.000/kg) selama periode Idul Fitri 2018. Pelanggaran terhadap batas harga tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1615
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 699
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2018