Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai Eselon I di Kementerian Perdagangan agar sesuai dengan peta jabatan terbaru. Selain itu, seluruh unit Eselon II di lingkungan kementerian tersebut diwajibkan menyesuaikan nomenklatur jabatannya paling lama tiga bulan sejak peraturan diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1516
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 444
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018