Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi minuman beralkohol dan memperjelas bahwa pengadaan mencakup produk dari dalam negeri maupun impor, serta menetapkan bahwa hanya perusahaan berbadan hukum atau usaha perseroan yang boleh berdagang. Selain itu, aturan ini mewajibkan adanya Importir Terdaftar untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol guna meningkatkan kepastian berusaha dan efektivitas pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7378
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 472
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014