Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 59 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan produsen atau pemasok beras untuk mencantumkan label informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras yang diperdagangkan guna melindungi konsumen. Kewajiban ini didasarkan pada kebutuhan akan transparansi asal-usul dan keamanan pangan beras, serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, dan keamanan pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
59
Tahun
2018
Tentang
Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3167
Jumlah diDownload
625
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
698
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah