Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan produsen atau pemasok beras untuk mencantumkan label informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras yang diperdagangkan guna melindungi konsumen. Kewajiban ini didasarkan pada kebutuhan akan transparansi asal-usul dan keamanan pangan beras, serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, dan keamanan pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3167
- Jumlah diDownload
- 625
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 698
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2018