kementerian perdagangan
Kementerian · 605 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermendag Nomor 21 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-Dag/Per/6/2008 tentang Ketentuan Ekpor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij Epa (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026
Permendag No. 21 Tahun 2026 mengubah ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional dalam kerangka IJ-EPA sesuai protokol perubahan yang disahkan pada 2026. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya (Permen Dag No. 24/M-DAG/PER/6/2008) dengan perkembangan hukum dan ketentuan terbaru terkait kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang.
- berlakuPermendag Nomor 22 Tahun 2026 2026
Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat pada Sektor Perdagangan Tahun Anggaran 2026 2028
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pedoman percepatan pemulihan fungsi pelayanan perdagangan dan aktivitas ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui rehabilitasi pasar rakyat, tata kelola, serta bantuan sarana dan prasarana yang didanai APBN. Regulasi ini bertujuan memastikan penanganan pascabencana di sektor perdagangan berjalan tepat sasaran, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai rencana induk yang ditetapkan.
- berlakuPermendag Nomor 1 Tahun 2026 2026
Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis (SIR) yang berasal dari pohon *hevea brasiliensis* dalam bentuk remah atau bongkah, serta mendefinisikan identitas produsen dan kewajiban pabean terkait. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menjaga mutu produk, meningkatkan daya saing, dan memberikan kepastian hukum bagi produsen serta pelaku usaha di sektor perdagangan.
- berlakuPermendag Nomor 2 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 untuk memperjelas dan memperluas daftar Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan menambahkan dua ayat baru yang mencakup posisi Menteri dan Wakil Menteri. Perubahan ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaporan agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini, termasuk penyesuaian dengan UU Kementerian Negara yang telah diubah pada tahun 2024.
- berlakuPermendag Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pelimpahan Kewenangan Melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan melalui mandat (tanggung jawab tetap pada pemberi) dan delegasi (tanggung jawab beralih sepenuhnya ke penerima) untuk meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian di Kementerian Perdagangan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai.
- berlakuPermendag Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026
Permendag No. 5 Tahun 2026 merevisi aturan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menyederhanakan perizinan, dengan menyesuaikan kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Permendag No. 23 Tahun 2023 beserta perubahannya. Peraturan ini menjadi dasar penyesuaian sistem perizinan dan pengaturan ekspor di Indonesia.
- berlakuPermendag Nomor 6 Tahun 2026 2026
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah daftar barang yang dilarang diekspor untuk meningkatkan kepastian berusaha bagi eksportir, dengan dasar hukum utama UU Kepabeanan dan UU Perdagangan. Perubahan ini merupakan revisi keempat atas aturan sebelumnya yang telah dimutakhirkan hingga tahun 2025.
- berlakuPermendag Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2026
Permendag No. 4 Tahun 2026 menetapkan kerangka pengembangan kompetensi ASN di bidang perdagangan melalui sistem pembelajaran terintegrasi bernama "Trade CorpU" yang menggabungkan pelatihan tematik dan terintegrasi untuk meningkatkan profesionalisme serta kinerja Kementerian Perdagangan. Peraturan ini juga mengatur Manajemen Talenta ASN sebagai sistem manajemen karier berbasis potensi dan kinerja tertinggi guna memenuhi kebutuhan organisasi secara berkelanjutan.
- berlakuPermendag Nomor 7 Tahun 2026 2026
Sekolah Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2026
Permendag No. 7 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan Sekolah Perdagangan sebagai sistem pelatihan wajib bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang mencakup perdagangan, manajerial, dan sosial kultural guna meningkatkan kinerja dan profesionalitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta menjadi dasar pengembangan karier dan kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermendag Nomor 9 Tahun 2026 2026
Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha Dengan Kerja Paksa
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini melarang impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa dan mewajibkan importir untuk memastikan asal-usul barang yang diimpor. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, Menteri Perdagangan membentuk tim penyelidikan khusus yang terdiri dari berbagai kementerian terkait.
- berlakuPermendag Nomor 8 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026 mencabut larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok yang berlaku sejak 2020. Pencabutan ini dilakukan karena status darurat kesehatan publik global terkait virus corona telah berakhir dan pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan selesai. Dengan berlakunya aturan ini, pembatasan impor tersebut resmi tidak berlaku lagi.
- berlakuPermendag Nomor 11 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026
Permendag No. 11 Tahun 2026 mengubah aturan sebelumnya untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian serta peternakan. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan regulasi impor yang telah ada sebelumnya guna memperkuat kedaulatan pangan nasional.
- berlakuPermendag Nomor 10 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif pengelolaan barang milik negara di Kementerian Perdagangan untuk menjamin tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung tugas fungsi serta pelayanan publik. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara, UU Kementerian Negara, serta berbagai regulasi terkait tata cara penggunaan, pemindahtanganan, dan pengawasan barang milik negara yang telah diperbarui hingga tahun 2024-2025.
- berlakuPermendag Nomor 12 Tahun 2026 2026
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini melakukan penyesuaian kebijakan dan pengaturan ekspor untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan barang tertentu di dalam negeri demi kepentingan nasional. Penyesuaian ini merupakan kelanjutan dari perubahan-perubahan sebelumnya yang telah dilakukan beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 5 Tahun 2026.
- berlakuPermendag Nomor 14 Tahun 2026 2026
Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur jenis barang dan syarat penyimpanan dalam sistem resi gudang agar sesuai dengan perkembangan hukum. Dasar perubahannya adalah ketidaksesuaian ketentuan lama dengan kebutuhan terkini serta perintah untuk melaksanakan UU Sistem Resi Gudang.
- berlakuPermendag Nomor 13 Tahun 2026 2026
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan mobil/sepeda motor serta perdagangan eceran non-mobil/sepeda motor melalui pemesanan online. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan kementerian dalam mengatur standar profesi sesuai dengan UU Perdagangan dan peraturan terkait lainnya.
- berlakuPermendag Nomor 18 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, kepatuhan, dan kawasan ekonomi khusus yang berlaku di Indonesia.
- berlakuPermendag Nomor 17 Tahun 2026 2026
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan pengaturan ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis berupa paduan besi, yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
- berlakuPermendag Nomor 15 Tahun 2026 2026
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan pengaturan ekspor untuk komoditas sumber daya alam strategis batubara guna melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, keabeanan, serta tata kelola ekspor.
- berlakuPermendag Nomor 19 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen Dag No. 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ketentuan perizinan, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum terkini. Tujuannya adalah mendorong daya saing produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, serta memastikan kepatuhan perizinan dan perlindungan konsumen di era digital.
- berlakuPermendag Nomor 16 Tahun 2026 2026
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan pengaturan ekspor untuk komoditas kelapa sawit sebagai sumber daya alam strategis guna melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perdagangan, kebeayaan, dan kawasan ekonomi khusus yang berlaku hingga tahun 2026.
- berlakuPermendag Nomor 20 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar dalam negeri. Perubahan ini mengatur ulang ketentuan terkait minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.
- berlakuPermendag Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak goreng guna mendukung program minyak goreng rakyat dan implementasi biodiesel B40. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan strategis menjaga pasokan domestik sambil tetap mematuhi berbagai undang-undang terkait perdagangan, kebeayaan, dan kawasan ekonomi khusus.
- berlakuPermendag Nomor 1 Tahun 2025 2025
Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menambahkan kelima jenis komoditas baru—karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka—sebagai barang yang diperbolehkan disimpan dalam Sistem Resi Gudang untuk mendukung stabilitas harga dan nilai ekonominya. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sistem tersebut bagi produktivitas dan ekspor komoditas dimaksud.
- berlakuPermendag Nomor 5 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Perdagangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, termasuk definisi baru Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Manajemen PNS yang berlaku.
- berlakuPermendag Nomor 4 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk penyederhanaan kegiatan serta pengembangan karier jabatan fungsional di bidang Perdagangan guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN. Ketentuan ini disusun sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 dan didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen pegawai negeri.
- berlakuPermendag Nomor 3 Tahun 2025 2025
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Perdagangan untuk periode 2025–2029 sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi di sektor tersebut. Peraturan ini juga menggantikan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan terkini.
- berlakuPermendag Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokoknya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai aspek perdagangan (dalam negeri, luar negeri, ekspor, perlindungan konsumen) serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas kebijakan tersebut.
- berlakuPermendag Nomor 9 Tahun 2025 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah aturan ekspor untuk menyelaraskan kebijakan operasi fasilitas pemurnian mineral logam tembaga dan menjaga penerimaan negara serta pendapatan daerah saat terjadi keadaan kahar. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir terkait komoditas tersebut.
- berlakuPermendag Nomor 7 Tahun 2025 2025
Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan di lingkungan Kementerian Perdagangan guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan utuh. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi terkini.