Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan ini didasarkan pada pernyataan mandiri (self declaration) importir yang diunggah melalui portal INATRADE. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan importir terhadap persyaratan impor tanpa harus menunggu barang berada di dalam kawasan pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9777
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 203
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2018