Kembali
Memuat PDF…
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan sebagai unit kerja khusus yang menangani seluruh proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan atau seleksi. ULP ini secara fungsional dijalankan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal dengan tugas utama melaksanakan pemilihan penyedia dan melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang. Pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada standar operasional prosedur pengadaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6941
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 206
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2018