Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor sisa dan skrap logam untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri nasional serta mempercepat proses perizinan melalui sistem elektronik. Ketentuan ini bertujuan memfasilitasi ekspor bahan baku dari dalam negeri guna meningkatkan daya saing produk logam dan mesin Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3202
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 11 Januari 2018