Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 10 dari 17 · 509 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah status Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan paripurna. Penataan organisasi dan tata kerja dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan rumah sakit serta mengimplementasikan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta agar sesuai dengan kebutuhan terkini dan menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna khusus di bidang penyakit ibu dan anak serta melaksanakan klasifikasi organisasi rumah sakit terbaru.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan jiwa. Penataan ini menggantikan aturan lama (Permenkes No. 253 Tahun 2008) dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait rumah sakit dan pengelolaan keuangan BLU.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.a. Rotinsulu Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit paru. Penataan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta berbagai undang-undang terkait kesehatan dan rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit infeksi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan rumah sakit serta mendapat persetujuan Menteri PANRB sebelum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus kanker, sekaligus mencabut peraturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan badan layanan umum serta struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan klasifikasi rumah sakit terbaru, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna khusus di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan klasifikasi terbaru, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan badan layanan umum serta pedoman organisasi rumah sakit.
Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada sebagai wadah bagi penegak dan pandega untuk mengembangkan minat serta keterampilan praktis di bidang kesehatan guna mewujudkan kader pembangunan pola hidup sehat. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan sinergi dengan program kesehatan nasional serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 1675/Menkes/Per/XII/2005) dengan dasar hukum yang lebih baru, termasuk UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU Rumah Sakit.
Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja (PORTAK) di Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan organisasi yang profesional, bermutu, efektif, dan efisien. Pelaksanaan PORTAK dilakukan melalui integrasi proses pemetaan kewenangan, desain organisasi, proses bisnis, struktur organisasi, dan analisis jabatan yang tertuang dalam sistem informasi SI PORTAK.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan jiwa, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Penataan ini didasarkan pada klasifikasi organisasi rumah sakit terbaru dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Dasar hukumnya mencakup UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan organisasi kementerian.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus ketergantungan obat. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 245 Tahun 2008) dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan terkait rumah sakit dan pengelolaan keuangan BLU.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkes No. 1680 Tahun 2005) dan didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan organisasi rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja baru untuk RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan operasional terkini dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB, dengan mengacu pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait pengelolaan badan layanan umum.
Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan ini mengelompokkan rumah sakit Kementerian Kesehatan menjadi dua tipe utama, yaitu RSUP untuk pelayanan menyeluruh dan RSKP untuk spesialisasi tertentu, berdasarkan beban kerja dan fungsi. Definisi ini menjadi dasar objektif dalam menentukan besaran organisasi rumah sakit sebagai unit pelaksaaan teknis di bawah Direktur Jenderal.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2019
Permenkes No. 80 Tahun 2019 mengubah status RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang menjadi RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan paripurna. Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja rumah sakit tersebut agar sesuai dengan klasifikasi baru dan menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan badan layanan umum.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan jiwa, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait pengelolaan badan layanan umum serta struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus ortopedi sesuai standar terbaru. Penyesuaian ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Permenkes No. 839 Tahun 2007) sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit saat ini.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit paru sesuai dengan perkembangan terkini. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 249 Tahun 2008) dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait kesehatan dan pengelolaan badan layanan umum.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit mata sesuai klasifikasi terbaru, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan perkembangan rumah sakit dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Sanglah Denpasar untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada kebutuhan perkembangan rumah sakit dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Dasar hukumnya mencakup UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, serta berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan BLU dan struktur Kementerian Kesehatan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019
Permenkes No. 81 Tahun 2019 memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden jika pimpinan unsur tidak mengusulkan, jumlah usulan kurang dari dua kali lipat wakil, atau calon tidak memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengubah nomenklatur Departemen Kesehatan menjadi Kementerian Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam aturan sebelumnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan wewenang dan pengaturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk bertindak sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana di bidang kesehatan, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan, Psikotropika, Narkotika, dan Kekarantinaan Kesehatan. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyidikan dengan mengacu pada hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan pelantikan penyidik PNS.
Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan organisasi dan tata kerja Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berfokus pada upaya promotif dan preventif di tingkat pertama. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan kesehatan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait perangkat daerah.
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk operasional bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2020 untuk mendanai kegiatan fisik khusus yang menjadi urusan kesehatan daerah sesuai prioritas nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perimbangan keuangan pusat-daerah, serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan efisien, transparan, dan tepat sasaran untuk meningkatkan layanan kesehatan di daerah.
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola pengawasan intern di Kementerian Kesehatan untuk memastikan kegiatan organisasi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai standar audit intern guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawasan intern, serta mengintegrasikan fungsi Satuan Kepatuhan Intern dan Komite Audit dalam pemantauan risiko dan tata kelola.
Penanggulangan Krisis Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja penanggulangan krisis kesehatan sebagai serangkaian terpadu yang mencakup fase prakrisis, tanggap darurat, dan pascakrisis untuk menangani peristiwa yang melampaui kapasitas kesehatan normal. Fokus utamanya adalah memastikan respon cepat dan terorganisir melalui koordinasi antar-pelaku (pemerintah, swasta, dan masyarakat) guna melindungi kesehatan masyarakat dari dampak korban jiwa, luka, pengungsian, atau bahaya kesehatan lainnya.
Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan dan penggunaan dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan yang dialokasikan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk tahun anggaran 2020. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait perimbangan keuangan, pemerintahan daerah, serta tata kerja kementerian. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada gubernur dapat berjalan sesuai ketentuan anggaran.