Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 12 dari 17 · 509 dokumen
Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan aplikasi berbasis web (ASPAK) untuk menghimpun dan menyajikan data serta informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan guna mendukung pelayanan berkualitas dan memudahkan pengawasan ketersediaan. Istilah sarana didefinisikan sebagai bangunan, prasarana sebagai alat dan sistem pendukung, serta alat kesehatan sebagai instrumen atau mesin untuk mencegah, mendiagnosis, dan menyembuhkan penyakit.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 untuk menyesuaikan dengan perubahan alokasi dana dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018. Perubahan tersebut didasarkan pada kebutuhan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan APBN tahun 2018.
Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan program bantuan biaya fellowship untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis dengan kewenangan subspesialistik di rumah sakit pemerintah kelas A dan B. Program ini dirancang sebagai solusi atas kekurangan dokter subspesialis dengan memberikan insentif finansial bagi dokter spesialis yang mengikuti pendidikan atau pelatihan profesi tambahan.
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018
Permenkes No. 37 Tahun 2018 menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan BPPSDMK berdasarkan volume dan beban kerja yang dinilai melalui unsur utama serta komponen lain. Klasifikasi ini bertujuan untuk menjamin objektivitas penilaian kelayakan UPT dengan mendasarkan tugas dan fungsinya pada pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penugasan khusus tenaga kesehatan secara berjenjang (berbasis tim atau individual) untuk meningkatkan akses dan mutu layanan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan. Tujuannya mencakup menjaga keberlangsungan layanan, menangani masalah spesifik daerah, meningkatkan retensi dan pemerataan tenaga kesehatan, serta menggerakkan pemberdayaan masyarakat. Tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Lampiran peraturan ini.
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara perolehan serta penyelenggaraan izin praktik bagi Akupunktur Terapis untuk menjamin perlindungan masyarakat. Akupunktur Terapis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STRAT) dan Surat Izin Praktik (SIPAT) yang diterbitkan pemerintah setelah memenuhi standar pendidikan dan kompetensi.
Klasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan klasifikasi Politeknik Kesehatan di lingkungan BPPSDMK Kemenkes untuk menjamin objektivitas penilaian kelayakan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Klasifikasi ini disusun sebagai dasar evaluasi dan pengelolaan program studi serta sumber daya manusia kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk mendukung pergeseran paradigma dari pelatihan menjadi pembelajaran. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama dengan penyesuaian kebutuhan organisasi dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur kesehatan guna mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan kesehatan secara efektif dan efisien. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait kesehatan, rumah sakit, serta tata cara KPBU dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Istilah KPBU didefinisikan sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah Dengan Situasi Khusus
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pelaksanaan deteksi dini dan pemberian obat anti malaria oleh kader malaria di daerah dengan situasi khusus dan keterbatasan akses pelayanan. Tujuannya adalah mempercepat penanggulangan malaria guna mencapai target eliminasi melalui pemberdayaan masyarakat. Tanggung jawab penanggulangan malaria dilakukan secara bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat melalui upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Kesehatan di lingkungan BPPSDMK Kemenkes untuk mendukung optimalisasi pendidikan tinggi bidang kesehatan. Peraturan ini dibuat karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan dan perlu penataan ulang berdasarkan persetujuan Menteri PANRB. Dasar hukumnya mencakup UU Sisdiknas, UU Kesehatan, UU Pendidikan Tinggi, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018
Permenkes No. 42 Tahun 2018 menetapkan Komite Etik dan Hukum sebagai unsur organisasi nonstruktural yang bertugas membantu pimpinan rumah sakit dalam menerapkan nilai etika dan hukum perumahsakitan. Peraturan ini mengatur tata kelola perilaku pemberi pelayanan dan pengelola rumah sakit agar sesuai dengan standar etika, serta mendefinisikan konsep seperti Code of Conduct dan Etika Pelayanan sebagai dasar perilaku kerja.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 terkait alokasi dan lokus penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika anggaran dan kebutuhan pembangunan kesehatan di tahun tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang keuangan negara, kesehatan, dan pemerintahan daerah yang berlaku pada waktu itu.
Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menyelenggarakan promosi kesehatan di rumah sakit guna menjamin pemenuhan hak pasien dan masyarakat atas informasi serta edukasi kesehatan. Tujuannya adalah memberdayakan pasien, keluarga, tenaga medis, pengunjung, dan masyarakat sekitar agar aktif mendukung perubahan perilaku dan lingkungan demi mencapai derajat kesehatan yang optimal. Selain itu, peraturan ini juga berfungsi untuk menyesuaikan dan memperbarui petunjuk teknis sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum.
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi dampak kesehatan gempa bumi di NTB melalui rehabilitasi fasilitas kesehatan serta pencegahan penyakit dan pelayanan medis. Pelaksanaan upaya ini mencakup koordinasi lintas kementerian untuk perbaikan sarana kesehatan berdasarkan penilaian kerusakan pascabencana.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pelaksanaan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Kesehatan agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018. Penyesuaian ini mencakup aspek penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu sebagai dasar pemberian insentif.
Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018
Permenkes No. 49 Tahun 2018 menetapkan dan mengubah daftar obat keras yang berpotensi menyebabkan ketergantungan menjadi Psikotropika Golongan II, III, dan IV, sekaligus mencabut Permenkes No. 57 Tahun 2017. Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengklasifikasikan obat-obatan tertentu yang sebelumnya belum termasuk dalam penggolongan psikotropika sesuai UU No. 5 Tahun 1997.
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah daftar narkotika golongan I, II, dan III yang menggantikan ketentuan sebelumnya, dengan tujuan mengatasi peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang belum terkelola. Penggolongan baru ini didasarkan pada potensi ketergantungan dan bahaya terhadap kesehatan masyarakat, serta dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar narkotika yang telah diupdate tercantum dalam lampiran peraturan sebagai acuan resmi yang tidak terpisahkan.
Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengenaan urun biaya dan selisih biaya sebagai instrumen kendali mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan layanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan berbagai peraturan turunan terkait pelayanan kesehatan serta standar tarif.
Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan untuk melindungi sumber daya manusia, pasien, pengunjung, dan masyarakat dari risiko di lingkungan kerja. Tujuannya adalah menciptakan kondisi fasilitas yang sehat, aman, selamat, dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2018
Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penggolongan beberapa obat keras yang berpotensi menyebabkan ketergantungan menjadi Psikotropika Golongan II dan Golongan IV, serta mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 yang sebelumnya berlaku. Daftar spesifik substansi yang masuk ke dalam golongan baru tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan.
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017
Permenkes No. 2 Tahun 2017 mengubah daftar narkotika golongan I, II, dan III untuk mengakomodasi zat baru dengan potensi ketergantungan tinggi yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini mencabut Permenkes No. 13 Tahun 2014 dan menetapkan daftar narkotika terbaru yang berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Kesehatan untuk menyeimbangkan kemudahan akses publik dengan perlindungan keamanan data. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan kearsipan. Tujuannya adalah mengatur pembatasan akses terhadap arsip tertentu demi menjaga keamanan informasi di lingkungan kementerian tersebut.
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan instalasi farmasi pemerintah melakukan pengujian laboratorium berkala terhadap mutu obat untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap standar keamanan, khasiat, dan mutu. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari bahaya akibat obat yang tidak memenuhi persyaratan, sekaligus menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan kebutuhan hukum terkini.
Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman metode pembayaran INA-CBG yang menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Petunjuk Teknis Sistem INA-BG sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2014.
Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian, pelaksanaan, dan pencabutan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan saat ini.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 25 dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah menyesuaikan standar tarif tersebut demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian regulasi terkait fasilitas dan biaya pelayanan kesehatan.
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan acuan langkah-langkah konkrit untuk penanggulangan penyakit tidak menular di tingkat pusat dan daerah selama periode 2015-2019, yang mencakup analisis situasi, strategi, dan aksi strategis. Pelaksanaan rencana ini melibatkan peran lintas sektor dan masyarakat, dengan pendanaan yang diambil dari APBN, APBD, serta sumber dana lain yang sah. Ketentuan detail mengenai rencana aksi tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.