Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkes No. 1680 Tahun 2005) dan didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan organisasi rumah sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3502
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1393
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019