Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 9 dari 17 · 509 dokumen
Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan sebagai tindakan sengaja untuk keuntungan finansial yang melanggar ketentuan, serta menetapkan mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi administrasi bagi pelakunya. Tujuannya adalah memastikan efektivitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan serta mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019
Permenkes No. 27 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 19 Permenkes No. 46 Tahun 2015 agar survei dan penetapan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilaksanakan langsung oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama jika lembaga independen belum ditetapkan. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan mekanisme akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendekatkan layanan spesialistik dan meningkatkan mutu kesehatan, terutama di daerah terpencil. Telemedicine didefinisikan sebagai pemberian layanan kesehatan jarak jauh melalui teknologi informasi untuk konsultasi diagnosis, terapi, dan pencegahan penyakit. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan layanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019
Permenkes No. 26 Tahun 2019 mengatur definisi perawat (vokasi dan profesi), keperawatan, serta praktik sebagai pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh perawat. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis dokumen penting seperti STRP dan SIPP sebagai bukti registrasi dan kewenangan praktik, serta mendefinisikan klien dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam konteks asuhan keperawatan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019
Permenkes No. 23 Tahun 2019 mengatur mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional kesehatan melalui proses penyesuaian/inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna memastikan profesionalisme dan kinerja yang sesuai dengan perkembangan hukum serta standar kompetensi jabatan.
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan panduan perilaku bagi Pegawai ASN Kementerian Kesehatan dalam berinteraksi dengan masyarakat penerima layanan untuk memastikan pelayanan yang prima dan meningkatkan kepercayaan publik. Panduan ini berlaku bagi seluruh Satuan Kerja, terutama Rumah Sakit dan Kantor Kesehatan, yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Sistem Informasi Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka dasar Sistem Informasi Puskesmas sebagai tatanan untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen guna mencapai sasaran kegiatan, dengan mendefinisikan konsep pencatatan, pelaporan, identitas, serta peran Tim Pengelola dan Dinas Kesehatan.
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019
Permenkes No. 30 Tahun 2019 mengatur standar klasifikasi dan prosedur perizinan bagi institusi pelayanan kesehatan yang disebut rumah sakit untuk menjamin profesionalisme dan perlindungan hukum. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan rumah sakit serta bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan fasilitas kesehatan di Indonesia.
Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur proses penataan sistematis untuk memastikan kualitas, kuantitas, komposisi, dan distribusi pegawai di Kementerian Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan dan menata Jabatan Pelaksana (jabatan administrasi) serta Jabatan Fungsional (jabatan berbasis keahlian dan keterampilan tertentu).
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019
RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Dalam operasionalnya, rumah sakit ini menjalankan fungsi penyusunan rencana dan anggaran, pelaksanaan berbagai layanan medis dan non-medis, keperawatan, serta pengembangan teknologi kesehatan.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019
Permenkes No. 36 Tahun 2019 merupakan aturan pelaksanaan untuk mendayagunakan dokter spesialis di fasilitas kesehatan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti rumah sakit, surat izin praktik (SIP), dan struktur pemerintahan. Peraturan ini mengatur dasar hukum dan tata cara pendayagunaan dokter spesialis berdasarkan UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, serta peraturan presiden terkait.
Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di Kementerian Kesehatan untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga berfungsi menyesuaikan ketentuan sebelumnya (Permenkes No. 86 Tahun 2015) dengan perubahan kebijakan keuangan terkini.
Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghentikan penggunaan alat kesehatan bermerkuri yang dapat diganti dengan alternatif ramah lingkungan, dengan target penghapusan termometer, tensimeter, dan amalgam gigi paling lambat 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Konvensi Minamata dan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi dampak lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat akibat merkuri.
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah penggolongan narkotika di Indonesia untuk mengakomodasi zat psikoaktif baru yang belum tercantum dalam regulasi sebelumnya. Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 dicabut dan tidak berlaku lagi. Daftar narkotika yang telah direvisi tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur standar teknis dan sistematis untuk fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan bidang kesehatan lainnya. Tujuannya adalah memastikan mahasiswa mendapatkan pengalaman praktik sesuai kompetensi yang diharapkan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional.
Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan ini mendelegasikan sebagian wewenang Menteri Kesehatan sebagai Pengguna Barang Milik Negara kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan barang di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pendelegasian ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna. Penataan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang kesehatan, rumah sakit, serta peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait pengelolaan badan layanan umum yang telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan badan layanan umum serta pedoman organisasi rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. M. Djamil Padang agar sesuai dengan klasifikasi terbaru dan kebutuhan perkembangan rumah sakit, sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan badan layanan umum serta struktur Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan serta organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 1672/Menkes/Per/XII/2005) dan didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan serta peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan dan organisasi rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor agar sesuai dengan kebutuhan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit paru. Penataan ini menggantikan aturan lama (Permenkes No. 251 Tahun 2008) dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan terkait rumah sakit dan pengelolaan keuangan BLU.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan jiwa, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan badan layanan umum serta struktur organisasi Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah status Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta dan menetapkan penataan organisasi serta tata kerja barunya. Dasar perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pelayanan kesehatan yang paripurna di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2019
Permenkes No. 60 Tahun 2019 mengubah status Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan penyakit mata dan kusta menjadi layanan kesehatan umum. Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja rumah sakit tersebut agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan serta menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Dr. Mahar Mardjono Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan pelayanan kesehatan khusus penyakit otak serta persyarafan. Penyesuaian ini menggantikan aturan lama (Permenkes No. 45 Tahun 2012) untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan paripurna di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit otak, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan rumah sakit, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pedoman ini mengatur struktur dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Utama, Pelaksana, dan Pembantu untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, menggantikan struktur lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna dan menyesuaikan dengan perkembangan rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.