Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta agar sesuai dengan perkembangan terkini dan klasifikasi rumah sakit terbaru, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna khusus di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6052
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1390
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019