Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus penyakit paru sesuai dengan perkembangan terkini. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 249 Tahun 2008) dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan perundang-undangan terkait kesehatan dan pengelolaan badan layanan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. ARIO WIRAWAN SALATIGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 790
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1375
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019