Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penataan ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan khusus ortopedi sesuai standar terbaru. Penyesuaian ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Permenkes No. 839 Tahun 2007) sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit saat ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT ORTOPEDI Prof. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
- Jumlah dilihat
- 2952
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1372
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh