Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 7 dari 17 · 509 dokumen
Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur prinsip keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan dalam pengalihan serta penggunaan material, muatan informasi, dan data kesehatan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan kebutuhan hukum guna meningkatkan pembangunan kesehatan, terutama terkait pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri untuk kepentingan penelitian.
Pasar Sehat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan baku mutu kesehatan lingkungan serta sarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mengatur definisi serta peran berbagai pihak dalam pengelolaan pasar.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Ratatotok Buyat untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB serta mengacu pada ketentuan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta ketentuan dalam Permenkes No. 25 Tahun 2020.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkes No. 70 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenkes No. 59 Tahun 2019) dan didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta kinerja. Penataan ini menggantikan peraturan lama (Permenkes No. 032 Tahun 2012) agar sesuai dengan perkembangan hukum dan ketentuan terbaru dalam organisasi Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Dr. Mahar Mardjono Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, sekaligus mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 63 Tahun 2019) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, sekaligus mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang kesehatan paru masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan persetujuan Menteri PANRB, serta mengacu pada berbagai undang-undang kesehatan dan peraturan terkait rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.a. Rotinsulu Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB serta mengikuti ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan bertujuan menyederhanakan birokrasi dalam pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang kesehatan olahraga masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi kinerja. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 52 Tahun 2013) dan mendefinisikan BBLK sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang laboratorium kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar untuk mewujudkan struktur yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja. Peraturan ini juga mencabut Permenkes Nomor 66 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, sekaligus mencabut aturan lama tahun 2011. UPT didefinisikan sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang terkait kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mandiri untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mencegah masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan. Penyesuaian ini dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, khususnya terkait kekarantinaan kesehatan, serta bertujuan menyederhanakan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan proporsionalitas birokrasi, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan menteri terkait kesehatan dan rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta untuk mewujudkan struktur yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan menteri terkait kesehatan dan rumah sakit.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja dengan menyesuaikan struktur sebelumnya. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur upaya kesehatan komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) untuk meningkatkan derajat kesehatan serta menurunkan angka disabilitas akibat gangguan penglihatan dan pendengaran. Fokus utamanya adalah melakukan surveilans sistematis terhadap faktor risiko dan kasus, serta menetapkan peran berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penanggulangan tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama terkait organisasi dan tata kerja unit tersebut agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan tersebut juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 73 Tahun 2019) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Pelayanan Radiologi Klinik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan radiologi klinik di Indonesia dengan mengutamakan keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan, sekaligus menyesuaikan regulasi sebelumnya dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum. Dasar hukumnya mencakup UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan terkait perizinan sumber radiasi pengion dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan ketentuan dalam UU Kesehatan serta UU Rumah Sakit, dengan tujuan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas rumah sakit.