kementerian kesehatan
Kementerian · 509 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenkes Nomor 1 Tahun 2026 2026
Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mendefinisikan Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai peningkatan kasus penyakit bermakna secara epidemiologis, Wabah sebagai penyebaran cepat penyakit menular dalam skala luas, dan Krisis Kesehatan sebagai peristiwa serius yang membutuhkan respons cepat di luar kapasitas normal setempat. Ketentuan ini juga mengatur konsep situasi KLB dan Wabah yang mencakup fase kewaspadaan, penanggulangan, hingga pasca-kejadian, serta mekanisme surveilans dan deteksi dini untuk mencegah perluasan dampak kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2026
Permenkes No. 4 Tahun 2026 mencabut Permenkes No. 5 Tahun 2014 karena panduan praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer kini menjadi tanggung jawab fasilitas tersebut sebagai bagian dari standar prosedur operasional. Pencabutan ini dilakukan mengingat aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran, serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
- berlakuPermenkes Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026
Permenkes No. 2 Tahun 2026 menggantikan Permenkes No. 36 Tahun 2023 untuk menstandarisasi nomenklatur Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendukung transformasi kesehatan dan keselarasan penyelenggaraan urusan kesehatan antara pusat dan daerah. Peraturan ini juga menyesuaikan pengorganisasian perangkat daerah dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk UU Kesehatan 2023 dan UU ASN 2023, serta perubahan pada Permenkes No. 21 Tahun 2024.
- berlakuPermenkes Nomor 3 Tahun 2026 2026
Penanggulangan Penyakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026
Permenkes No. 3 Tahun 2026 mengatur definisi dan kerangka kerja penanggulangan penyakit yang mencakup upaya preventif, kuratif, hingga rehabilitatif dengan mempertimbangkan aspek determinan kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi penyakit menjadi menular dan tidak menular, serta mendefinisikan istilah penting seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah untuk penanganan kasus kesehatan yang meningkat secara epidemiologis.
- berlakuPermenkes Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perbekalan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026
Perbekalan Kesehatan mencakup semua bahan dan peralatan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang secara spesifik didefinisikan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta obat dan suplemen kesehatan. Peraturan ini mengatur standar dan mutu untuk berbagai kategori tersebut guna menjamin pemeliharaan, pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan masyarakat.
- berlakuPermenkes Nomor 6 Tahun 2026 2026
Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026
Permenkes No. 6 Tahun 2026 mendefinisikan rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan paripurna (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif) melalui rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, serta mengatur konsep rumah sakit pendidikan sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan layanan kesehatan terpadu. Peraturan ini juga menetapkan definisi rumah sakit pendidikan penyelenggara utama (RSPPU) sebagai institusi yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi spesialis dan subspesialis bagi tenaga medis dan kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 9 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2026
Permenkes No. 9 Tahun 2026 mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 7 Tahun 2026 2026
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2026
Permenkes No. 7 Tahun 2026 mengubah ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal dalam aturan sebelumnya (Permenkes No. 25 Tahun 2023) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Penataan ulang ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada ketentuan terbaru dalam struktur Kementerian Kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 8 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2026
Permenkes No. 8 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 untuk menata ulang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan guna optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan hukum terkini, khususnya terkait struktur Kementerian Kesehatan yang diatur dalam Permenkes No. 21 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2025.
- berlakuPermenkes Nomor 12 Tahun 2026 2026
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
- berlakuPermenkes Nomor 11 Tahun 2026 2026
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2026
Permenkes No. 11 Tahun 2026 mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Permenkes No. 19 Tahun 2023 menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 13 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025.
- berlakuPermenkes Nomor 14 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan demi optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk melaksanakan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2025.
- berlakuPermenkes Nomor 10 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2026
Permenkes No. 10 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 untuk mendefinisikan kembali istilah dalam konteks penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan kinerja dan menyederhanakan birokrasi agar sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermenkes Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025
Permenkes No. 1 Tahun 2025 menggantikan Permenkes No. 18 Tahun 2017 sebagai pedoman utama untuk menilai dan meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme. Peraturan ini menetapkan bahwa uji kompetensi dilakukan melalui proses pengukuran dan penilaian yang menghasilkan Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sebagai pengakuan tertulis atas penguasaan standar kompetensi pada jenjang jabatan tertentu.
- berlakuPermenkes Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025
Permenkes No. 2 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi sebagai keadaan sehat fisik, mental, dan sosial yang berkaitan dengan sistem reproduksi manusia. Peraturan ini menetapkan definisi operasional mengenai upaya kesehatan, tenaga medis, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penegakan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai badan yang dibentuk untuk mendukung tugas Konsil Kesehatan Indonesia. Aturan ini mencakup definisi pelanggaran disiplin, prosedur pengaduan, serta pembentukan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap standar profesi dan pelayanan kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2025
Permenkes No. 4 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi dengan menempatkan Sekretariat secara fungsional di bawah Ketua Konsil Kesehatan Indonesia dan secara administratif di bawah pejabat pimpinan tinggi madya bidang SDM kesehatan. Perubahan ini juga mengatur ulang susunan organisasi Sekretariat yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
- berlakuPermenkes Nomor 5 Tahun 2025 2025
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2025
Permenkes No. 5 Tahun 2025 mengubah pedoman penyaluran bantuan pemerintah untuk mendukung operasional rumah sakit kapal dan penanggulangan penyakit prioritas seperti tuberkulosis di daerah terpencil serta perbatasan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas, mutu pelayanan, dan kinerja penemuan serta keberhasilan pengobatan di fasilitas kesehatan yang memiliki keterbatasan akses.
- berlakuPermenkes Nomor 7 Tahun 2025 2025
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme perubahan penggolongan narkotika (Golongan I, II, dan III) untuk mengakomodasi zat psikoaktif baru yang belum tertangani dalam regulasi sebelumnya. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap narkotika guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
- berlakuPermenkes Nomor 6 Tahun 2025 2025
Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan dan mengubah penggolongan psikotropika (Golongan I hingga IV) berdasarkan potensi kuat hingga ringan yang dapat menyebabkan sindrom ketergantungan, serta memasukkan obat keras tertentu yang sebelumnya belum termasuk dalam kategori tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan obat keras yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan dan ketahanan nasional.
- berlakuPermenkes Nomor 8 Tahun 2025 2025
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025
Permenkes No. 8 Tahun 2025 mengubah nomenklatur Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak menjadi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang serta memindahkan lokasinya. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri PANRB untuk optimalisasi akses pelayanan kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 9 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025
Permenkes No. 9 Tahun 2025 menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk mendukung transformasi dan penguatan kompetensi SDM kesehatan, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT yang dipimpin oleh Kepala Pusat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Fokus utamanya adalah mengatur tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan kementerian.
- berlakuPermenkes Nomor 10 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemberian tunjangan ini harus dikelola dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penerima tunjangan adalah dokter yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayah tersebut.
- berlakuPermenkes Nomor 11 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa untuk perizinan berbasis risiko di subsektor kesehatan guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas dan standar operasional sebelum menjalankan kegiatan, dengan pendekatan berbasis risiko yang melibatkan analisis risiko setiap usaha.
- berlakuPermenkes Nomor 13 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025
Permenkes No. 13 Tahun 2025 mengatur pengelolaan SDM kesehatan dengan mendefinisikan kategori tenaga medis, kesehatan, dan pendukung serta menetapkan standar perencanaan, penempatan, dan program internship bagi dokter dan dokter gigi. Peraturan ini juga mencakup ketentuan khusus untuk tenaga medis dan kesehatan WNI lulusan luar negeri dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan.
- berlakuPermenkes Nomor 15 Tahun 2025 2025
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025
Permenkes No. 15 Tahun 2025 mengatur perubahan penggolongan narkotika (Golongan I, II, dan III) untuk mengakomodasi zat psikoaktif baru yang belum tercantum dalam regulasi sebelumnya. Peraturan ini bertujuan memperbarui daftar narkotika agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pengawasan kesehatan masyarakat.
- berlakuPermenkes Nomor 14 Tahun 2025 2025
Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025
Permenkes No. 14 Tahun 2025 menetapkan dan mengubah penggolongan psikotropika (Golongan I hingga IV) berdasarkan potensi ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi atau ilmu pengetahuan. Perubahan ini mencakup penambahan zat psikoaktif baru yang sebelumnya belum diatur, serta memperbarui daftar psikotropika yang tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPermenkes Nomor 16 Tahun 2025 2025
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2012 mengenai pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada perubahan regulasi terkait manajemen ASN, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 17 Tahun 2020, serta mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
- berlakuPermenkes Nomor 17 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025
Permenkes No. 17 Tahun 2025 menghapus Pusat Kesehatan Haji dari struktur organisasi Kementerian Kesehatan dan mengintegrasikannya ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah di bidang agama. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.