Peraturan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Halaman 8 dari 12 · 333 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PP No. 25 Tahun 2017 untuk mewujudkan penilaian ujian pengangkatan notaris yang lebih cepat, transparan, dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pelaksanaan ujian tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2018
Permenkumham No. 21 Tahun 2018 mengubah prosedur teknis terkait pemberian, perpanjangan, penolakan, pembatalan, dan berakhirnya berbagai jenis izin tinggal (kunjungan, terbatas, tetap) serta mengatur pengecualian kewajiban memiliki izin tinggal. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan keimigrasian dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018
Permenkumham No. 25 Tahun 2018 mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini bertujuan menjamin kelancaran tugas, fungsi, serta penguatan sinergitas kinerja dengan menunjuk pejabat struktural yang kompeten. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kementerian Negara, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen PNS serta organisasi kementerian.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan penghargaan bagi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dengan berorientasi pada penghormatan serta perlindungan hak asasi manusia. Tujuannya adalah memberikan motivasi dan acuan penilaian kinerja untuk memastikan setiap warga negara dan penduduk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prinsip HAM.
Cap Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018
Permenkumham No. 28 Tahun 2018 mengatur spesifikasi, karakteristik, dan bentuk cap keimigrasian (manual maupun elektronik) sebagai tanda pengesahan untuk pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 42 Tahun 2015 guna meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan mengintegrasikan data keimigrasian dengan sistem informasi manajemen.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018
Permenkumham No. 30 Tahun 2018 mengatur bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah instansi vertikal di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala, bertugas melaksanakan tugas kementerian di wilayahnya melalui fungsi koordinasi, pelayanan hukum, fasilitasi produk hukum daerah, serta pengawasan unit teknis keimigrasian dan pemasyarakatan.
Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana berusia 60 tahun ke atas untuk menjamin pelayanan yang sesuai dengan hak asasi manusia dan standar internasional. Ketentuan ini mengatur aspek-aspek khusus dalam pemasyarakatan, termasuk penilaian risiko, kebutuhan, serta hak-hak khusus yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan psikologis lanjut usia. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemasyarakatan, UU Kesejahteraan Lanjut Usia, dan berbagai peraturan terkait hak serta pembinaan warga binaan.
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan menata ulang manajemen pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif guna mencegah narapidana mengulang kejahatan serta meningkatkan keterampilan sosial dan kewirausahaan mereka. Revitalisasi ini mencakup perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan atas barang bukti. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait hukum acara pidana, pemasyarakatan, dan peraturan pemerintah tentang pembinaan serta hak warga binaan.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018
Permenkumham No. 37 Tahun 2018 mengatur syarat dan tata cara pendaftaran serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan mekanisme administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam proses pengangkatan serta pelaporan kinerja mereka kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman keprotokolan bagi pejabat dan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencakup tata upacara, tempat, penghormatan, kunjungan, dan pakaian. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2012 agar lebih sesuai dengan dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan pelaksanaan tugas di pusat maupun daerah.
Permohonan Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018
Permenkumham No. 38 Tahun 2018 mengatur prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan paten atau paten sederhana kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mencakup definisi invensi, inventor, serta komponen dokumen permohonan seperti klaim, deskripsi, dan gambar. Peraturan ini menetapkan hak eksklusif negara atas hasil invensi teknologi berupa produk atau proses, serta mewajibkan invensi diuraikan secara jelas untuk dapat dipahami oleh ahli di bidang terkait.
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya guna memastikan LMK yang beroperasi bersifat akuntabel, berkepastian hukum, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Lisensi-wajib Paten oleh Menteri atas dasar permohonan ketika pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban produksi di Indonesia selama 36 bulan atau jika pelaksanaan paten merugikan kepentingan masyarakat. Objek yang dapat dilisensikan wajib mencakup paten dan paten sederhana, dengan imbalan berupa kompensasi yang diterima oleh pemegang paten dari penerima lisensi.
Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan sistem pengawasan keimigrasian berbasis teknologi di bandar udara untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, serta penyebaran penyakit menular berbahaya. Tujuannya adalah memperkuat fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sesuai ketentuan hukum penerbangan yang berlaku.
Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan sinergitas, kolaborasi, serta mempercepat reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pelatihan teknis keimigrasian yang terstruktur dan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pelatihan mencakup tiga jenis utama, yaitu teknis substantif, teknis umum, dan teknis manajemen, yang diselenggarakan oleh unit BPSDM Hukum dan HAM dengan dasar hukum UU Keimigrasian dan peraturan terkait manajemen PNS.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang mencakup ruang lingkup, kegiatan, pembinaan karier, serta sistem angka kredit dan tim penilainya. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, tim penilai, dan pejabat terkait dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 sebagai pedoman baru untuk menyesuaikan perkembangan hukum pemidanaan dan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan komprehensif bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengoptimalkan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018
Permenkumham No. 29 Tahun 2018 mengatur tata kerja, prosedur, mekanisme, serta administrasi pengharmonisasian yang wajib dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015. Peraturan ini hadir untuk mengatasi kekosongan hukum dan keragaman praktik sebelumnya yang berdampak pada ketidakpastian serta menurunnya efektivitas proses harmonisasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah besaran imbalan jasa bagi Pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi maksimal 5,5% jika berakhir dengan perdamaian dan maksimal 7,5% jika tanpa perdamaian, serta menetapkan aturan transisi untuk perkara yang sedang berjalan sebelum berlakunya aturan ini.
Biaya Jasa Hukum Notaris Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman biaya jasa hukum notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendukung kemudahan berusaha. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman tarif di seluruh Indonesia agar pelaku usaha UMKM dapat lebih mudah memulai bisnisnya. Dasar hukumnya merujuk pada UU tentang Jabatan Notaris, UU Perseroan Terbatas, serta UU dan PP yang mengatur tentang UMKM.
Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017
Permenkumham No. 01 Tahun 2017 mengatur tata cara permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri, atau sebaliknya, melalui pengesahan tanda tangan dan/atau stempel resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini dilakukan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi formulir khusus.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2017
Permenkumham No. 6 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan atau Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tanpa melalui proses pengangkatan pertama atau perpindahan dari jabatan lain. Peraturan ini melengkapi ketentuan perundang-undangan dengan menetapkan syarat dan prosedur khusus agar kompetensi dan kebutuhan organisasi terpenuhi dalam penataan birokrasi tersebut.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017
Permenkumham No. 8 Tahun 2017 menetapkan pedoman bagi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menghitung kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok bimbingan kemasyarakatan. Perhitungan ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten sesuai dengan beban kerja dan lingkup tugas yang ditetapkan.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017
Permenkumham No. 7 Tahun 2017 menetapkan pedoman untuk menghitung jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang diperlukan guna melaksanakan tugas pokok di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Penyusunan kebutuhan ini dilakukan oleh Kepala Bapas untuk formasi di tingkat Bapas, serta oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham untuk formasi di tingkat daerah.
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017
Permenkumham No. 12 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika di berbagai lembaga pemasyarakatan dan tahanan. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup mereka agar dapat kembali diterima dalam tatanan sosial masyarakat melalui proses pemulihan gangguan penggunaan narkotika.
Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Grand Design sebagai kerangka pemikiran, langkah, dan strategi untuk menanggulangi kondisi overcrowded di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Strategi tersebut diimplementasikan melalui dua pendekatan utama, yaitu program jangka pendek dan jangka menengah.
Data Kekayaan Intelektual Komunal
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pemeliharaan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang mencakup pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis di seluruh Indonesia. KIK diinventarisasi dalam bentuk Pusat Data KIK sebagai kumpulan informasi untuk mendukung pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan modal dasar pembangunan nasional.
Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis e-learning di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang dikelola oleh BPSDM Hukum dan HAM sebagai pengganti atau pelengkap metode pembelajaran klasikal. Fokus utamanya adalah meningkatkan profesionalisme ASN melalui penggunaan teknologi informasi dan internet untuk proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Ketentuan ini mencakup pengaturan mengenai program, peserta, tenaga pengajar, serta mekanisme evaluasi dan kelulusan dalam sistem e-learning tersebut.
Tata Cara Pengawasan Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan keimigrasian sebagai serangkaian kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi mengenai lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia maupun orang asing. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.