Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini bertujuan menata ulang manajemen pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif guna mencegah narapidana mengulang kejahatan serta meningkatkan keterampilan sosial dan kewirausahaan mereka. Revitalisasi ini mencakup perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan atas barang bukti. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait hukum acara pidana, pemasyarakatan, dan peraturan pemerintah tentang pembinaan serta hak warga binaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
35
Tahun
2018
Tentang
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7837
Jumlah diDownload
1119
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1685
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah