Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini bertujuan menata ulang manajemen pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif guna mencegah narapidana mengulang kejahatan serta meningkatkan keterampilan sosial dan kewirausahaan mereka. Revitalisasi ini mencakup perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan atas barang bukti. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait hukum acara pidana, pemasyarakatan, dan peraturan pemerintah tentang pembinaan serta hak warga binaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7837
- Jumlah diDownload
- 1119
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1685
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2018