Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah besaran imbalan jasa bagi Pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi maksimal 5,5% jika berakhir dengan perdamaian dan maksimal 7,5% jika tanpa perdamaian, serta menetapkan aturan transisi untuk perkara yang sedang berjalan sebelum berlakunya aturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8322
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 513
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016