Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah besaran imbalan jasa bagi Pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi maksimal 5,5% jika berakhir dengan perdamaian dan maksimal 7,5% jika tanpa perdamaian, serta menetapkan aturan transisi untuk perkara yang sedang berjalan sebelum berlakunya aturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8322
Jumlah diDownload
416
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
513
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah