Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 01 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku

Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 01 Tahun 2017 mengatur tata cara permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri, atau sebaliknya, melalui pengesahan tanda tangan dan/atau stempel resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini dilakukan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi formulir khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
01
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10339
Jumlah diDownload
589
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
523
Tanggal Pengundangan
03 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah