Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 01 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 01 Tahun 2017 mengatur tata cara permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang diterbitkan di dalam negeri untuk digunakan di luar negeri, atau sebaliknya, melalui pengesahan tanda tangan dan/atau stempel resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini dilakukan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan mengisi formulir khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10339
- Jumlah diDownload
- 589
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 523
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017