Peraturan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Halaman 9 dari 12 · 333 dokumen
Statuta Politeknik Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Imigrasi sebagai landasan dasar pengelolaan institusi pendidikan vokasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang fokus pada bidang Keimigrasian. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Imigrasi.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur kewajiban Notaris dalam mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien sebelum memberikan jasa pembuatan akta.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2015 untuk menyesuaikan kelas jabatan, jenjang jabatan fungsional, dan perubahan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 1 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 yang mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan penambahan, pengurangan, dan perubahan struktur jabatan yang berlaku.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Dengan berlakunya aturan ini, ketentuan kode etik sebelumnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dicabut.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan yang wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem SABH. Tujuannya adalah menciptakan transparansi, profesionalisme, serta mempercepat proses administrasi terkait perubahan status yayasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran Dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum perseroan terbatas untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan pihak berkepentingan dalam sengketa. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum sepenuhnya menampung perkembangan kasus sengketa perseroan terbatas.
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan perbaikan data secara elektronik untuk PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang terjadi akibat kesalahan cetak pada dokumen resmi atau basis data sistem administrasi badan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi dalam sistem administrasi badan hukum yang telah beralih ke ranah elektronik.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 menyempurnakan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan di Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyelarasan dengan undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan presiden dan menteri yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan proses pengundangan berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017
Permenkumham No. 30 Tahun 2017 memperluas fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mencakup bidang nonlitigasi, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan, publikasi, serta fasilitasi dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kinerja dalam pemetaan pegawai serta penilaian kinerja.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan dan capaian target kerja (SKP). Pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan hanya diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat serta mencapai target kinerja yang disepakati bersama.
Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyusunan prosedur operasional di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ujian Pengangkatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme ujian sebagai syarat wajib bagi calon notaris untuk membuktikan kompetensi dan memperoleh tanda lulus sebelum diangkat menjadi pejabat umum pembuat akta otentik. Ujian ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa calon notaris memiliki kualifikasi yang memadai guna menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2017
Permenkumham No. 23 Tahun 2017 mengatur tata kelola arsip vital dan arsip terjaga di lingkungan Kemenkumham sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan akses informasi yang cepat serta tepat guna mendukung tugas fungsi kementerian. Pengelolaan ini mencakup kegiatan identifikasi dan penataan arsip, dengan tujuan utama mewujudkan arsip yang andal, menjamin pelaporan ke Arsip Nasional, serta memastikan keselamatan arsip sebelum dan sesudah bencana.
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017
Permenkumham No. 26 Tahun 2017 mengatur persyaratan dan tata cara Kantor Advokat Indonesia dalam mempekerjakan advokat asing serta kewajiban mereka memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk dunia pendidikan dan penelitian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat.
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017
Permenkumham No. 24 Tahun 2017 menetapkan pedoman agar nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang secara komprehensif dalam materi muatan peraturan perundang-undangan sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat pembentuknya. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pembentukan hukum di Indonesia mematuhi standar HAM yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2011. Pedoman ini terdiri dari pendahuluan, materi muatan HAM, dan penutup yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2017
Permenkumham No. 21 Tahun 2017 mencabut Permenkumham No. 18 Tahun 2012 karena kebijakan akuntansi berbasis kas di Kementerian Hukum dan HAM sudah tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah pusat untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Dengan pencabutan ini, kementerian tersebut diwajibkan menyesuaikan sistem akuntansinya dengan standar pemerintah pusat yang baru.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017
Permenkumham No. 29 Tahun 2017 mengubah ketentuan perizinan bagi narapidana dan tahanan untuk membawa pakaian, obat, uang, atau barang berkemasan di Lapas/Rutan. Perubahan ini juga menambahkan pasal baru (5A-5D) yang mengatur detail terkait pakaian yang diperbolehkan. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, ketertiban, serta antisipasi masalah secara sistematis dan transparan di lembaga pemasyarakatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2017
Permenkumham No. 28 Tahun 2017 mengubah struktur pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan menambahkan bab baru tentang "Pengelola" dan menetapkan bahwa pengelola terdiri dari Direktur Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan data dan informasi pemasyarakatan agar lebih baik dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi "Pembentukan Peraturan Menteri" di lingkungan Kemenkumham menjadi proses yang mencakup perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Perubahan ini juga memperjelas bahwa pembentukan peraturan harus didasarkan pada Program Penyusunan yang disusun secara terencana untuk jangka waktu satu tahun.
Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017
Permenkumham No. 39 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin diangkat menjadi Penyuluh Hukum. Peraturan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme penilaian untuk memastikan kompetensi penyuluh hukum sesuai standar jabatan fungsional.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2017
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017
Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia Dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur prosedur teknis perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi orang asing yang pernah menjadi WNI dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Keimigrasian dan PP terkait untuk memastikan kelancaran administrasi perpanjangan izin tinggal bagi kelompok orang asing tersebut.