Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 25 Tahun 2018 mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini bertujuan menjamin kelancaran tugas, fungsi, serta penguatan sinergitas kinerja dengan menunjuk pejabat struktural yang kompeten. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kementerian Negara, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen PNS serta organisasi kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4968
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1219
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014