Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 25 Tahun 2018 mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Struktural Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini bertujuan menjamin kelancaran tugas, fungsi, serta penguatan sinergitas kinerja dengan menunjuk pejabat struktural yang kompeten. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kementerian Negara, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen PNS serta organisasi kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
25
Tahun
2018
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4968
Jumlah diDownload
510
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1219
Tanggal Pengundangan
04 September 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah