Peraturan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Halaman 6 dari 12 · 333 dokumen
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 15 Tahun 2016 untuk menstandarisasi jenis, format, dan tata cara pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar sesuai dengan pedoman umum kearsipan nasional. Naskah dinas yang diatur mencakup berbagai aspek mulai dari penyusunan, pengendalian, penandatanganan, hingga penggunaan lambang negara, serta dapat dilakukan secara elektronik. Ketentuan detail mengenai jenis dan format naskah dinas, serta terjemahan nomenklatur jabatan dalam Bahasa Inggris, tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2020-2024 sebagai pengganti rencana sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan, dengan dasar hukum UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan terkait tata cara penyusunan renstra.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Mekanisme ini dilakukan oleh instansi pembina untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional tersebut dengan menyesuaikan kompetensi dan kualifikasi pejabat administrasi yang ada.
Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penerbitan Berita Negara Republik Indonesia khusus untuk memuat putusan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan syarat sah bagi putusan tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap. Prosedur ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan permintaan tertulis dari Mahkamah Konstitusi melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020
Permenkumham No. 25 Tahun 2020 mengatur tugas, fungsi, syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, serta anggaran Majelis Kehormatan Notaris sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa MKN adalah badan yang berwenang membina Notaris serta memberikan persetujuan atau penolakan terkait penyidikan, proses peradilan, fotokopi Minuta Akta, dan pemanggilan Notaris.
Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan data jaminan fidusia yang terbuka untuk umum, mencakup prosedur pencarian dan pengunduhan informasi terkait pendaftaran, perubahan, atau penghapusan jaminan tersebut. Tujuannya adalah menjamin keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data mengenai objek jaminan fidusia.
Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur penyelesaian konflik atau pertentangan antar norma hukum melalui mediasi di luar pengadilan. Proses mediasi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan Tim Pemeriksa Pendahuluan dan Majelis Pemeriksa.
Komisi Banding Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan dan fungsi Komisi Banding Paten sebagai lembaga yang menangani upaya hukum berupa permohonan banding atas penolakan atau koreksi terhadap permohonan paten serta keputusan pemberian paten. Komisi ini berwenang memeriksa secara substantif permohonan yang diajukan oleh pemohon banding terkait deskripsi, klaim, dan/atau gambar dalam permohonan paten atau paten sederhana.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah Dan/Atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah sistem pengawasan keimigrasian untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, serta penyebaran penyakit menular berbahaya di pintu lalu lintas orang. Perubahan ini bertujuan memperluas mitra kerja sama guna menjamin terselenggaranya sistem pengawasan yang lebih efektif.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019
Permenkumham No. 04 Tahun 2019 mengubah definisi Penerjemah Tersumpah sebagai individu berkeahlian yang telah diangkat sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM serta terdaftar secara resmi. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai syarat pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagai pengganti mekanisme sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan hukum keuangan negara dan bertujuan menyelaraskan proses pembayaran dengan sistem perbankan yang berlaku.
Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kriteria untuk mengklasifikasikan Kantor Imigrasi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah menyesuaikan pola klasifikasi yang sebelumnya sudah tidak relevan dengan dinamika terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019
Permenkumham No. 9 Tahun 2019 mengubah aturan agar Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas dalam bidang administrasi perkantoran, administrasi teknis, registrasi, dan pelayanan medis kesehatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah syarat penamaan perkumpulan agar tidak merugikan pihak lain dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini bertujuan memperbaiki tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum serta persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan data pada yayasan demi meningkatkan tertib hukum dan administrasi. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengakomodir pertimbangan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah kerugian bagi masyarakat terkait penggunaan nama yayasan.
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi mengenai Pemilik Manfaat dari korporasi agar data tersebut akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Ketentuan ini berlaku bagi setiap korporasi, baik berbentuk badan hukum maupun bukan, untuk memastikan transparansi kepemilikan dan pengendalian.
Pengesahan Koperasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan pengesahan koperasi sebagai bentuk implementasi dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Definisi dan struktur organisasi koperasi, termasuk jenis koperasi, organ kepemimpinan, serta jenis simpanan anggota, diatur secara rinci dalam ketentuan umum.
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang wajib digunakan oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mencakup standar pembuatan abstrak, pengolahan dokumen, serta pelaporan evaluasi. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013, dengan mewajibkan penyesuaian dokumen lama paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal produk karena faktor lingkungan geografis yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu, serta menetapkan hak eksklusif bagi pemegang hak terdaftar selama atribut tersebut masih ada. Dokumen ini juga mendefinisikan peran pemohon sebagai lembaga atau pemerintah daerah yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dalam mengajukan permohonan pendaftaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur tim ahli yang bertugas menilai dokumen deskripsi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait proses pendaftaran, pengubahan, pembatalan, serta pengawasan Indikasi Geografis nasional.
Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan Dan/Atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan untuk badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang dilakukan secara elektronik guna meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penerbitan. Tujuannya adalah menertibkan administrasi pelayanan serta mengisi kekosongan aturan teknis operasional yang belum diatur secara komprehensif. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang terkait badan hukum dan peraturan menteri sebelumnya tentang pengesahan dan perubahan data badan hukum.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019
Permenkumham No. 17 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 56 Permenkumham No. 18 Tahun 2015 terkait pengaturan jumlah, nama, kelas, wilayah kerja, dan struktur organisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja LPKA yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pemasyarakatan anak.
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019
Permenkumham No. 16 Tahun 2019 mengatur pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai unit kerja permanen di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa UKPBJ bertugas memastikan pengadaan dilaksanakan secara efektif, efisien, berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem pengadaan yang berlaku.
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim) untuk mencetak Pejabat Imigrasi yang kompeten, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (Permenkumham No. 14 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara serta mengimplementasikan ketentuan Pasal 140 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi oleh badan hukum maupun bukan badan hukum. Tujuannya adalah memastikan korporasi telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pencatatan, penerimaan, pembukuan, hingga penyerahan uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan ke kas negara. Uang Pihak Ketiga tersebut berasal dari hasil penjualan atau sewa harta orang yang dinyatakan tidak hadir, harta peninggalan tanpa kuasa, serta harta lain berdasarkan putusan pengadilan.
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019
Permenkumham No. 19 Tahun 2019 mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan Notaris untuk menjamin pelayanan prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian karena tindak pidana bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjamin proses pemeriksaan dilakukan secara obyektif, adil, dan sesuai nilai hak asasi manusia. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019
Permenkumham No. 23 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 149 Permenkumham No. 19 Tahun 2018 yang mengatur jumlah, nama, kelas, dan struktur organisasi Kantor Imigrasi. Perubahan ini bertujuan mewujudkan organisasi dan tata kerja kantor imigrasi yang lebih efektif dan efisien.
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Lisensi-wajib Paten di Indonesia dengan mempertimbangkan hak pemegang paten untuk melaksanakan invensinya, sebagaimana diamanatkan oleh TRIPS dan UU Paten. Lisensi-wajib diberikan melalui keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk memungkinkan pihak lain melaksanakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing untuk memenuhi kebutuhan jabatan dan meningkatkan profesionalisme. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jabatan, dengan dasar hukum yang mencakup UU ASN, PP Manajemen PNS, serta peraturan terkait jabatan fungsional. Tujuannya adalah memastikan pengangkatan dilakukan secara terstruktur bagi pegawai yang memenuhi syarat kompetensi dan pengalaman sesuai standar yang ditetapkan.