Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 7 Tahun 2017 menetapkan pedoman untuk menghitung jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang diperlukan guna melaksanakan tugas pokok di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Penyusunan kebutuhan ini dilakukan oleh Kepala Bapas untuk formasi di tingkat Bapas, serta oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham untuk formasi di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4432
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 607
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2017