Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 39 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Lisensi-wajib Paten oleh Menteri atas dasar permohonan ketika pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban produksi di Indonesia selama 36 bulan atau jika pelaksanaan paten merugikan kepentingan masyarakat. Objek yang dapat dilisensikan wajib mencakup paten dan paten sederhana, dengan imbalan berupa kompensasi yang diterima oleh pemegang paten dari penerima lisensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 November 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3831
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1787
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018