Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 39 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku

Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Lisensi-wajib Paten oleh Menteri atas dasar permohonan ketika pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban produksi di Indonesia selama 36 bulan atau jika pelaksanaan paten merugikan kepentingan masyarakat. Objek yang dapat dilisensikan wajib mencakup paten dan paten sederhana, dengan imbalan berupa kompensasi yang diterima oleh pemegang paten dari penerima lisensi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
39
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3831
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1787
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah