Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 8 Tahun 2017 menetapkan pedoman bagi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menghitung kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok bimbingan kemasyarakatan. Perhitungan ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten sesuai dengan beban kerja dan lingkup tugas yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4711
Jumlah diDownload
619
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
608
Tanggal Pengundangan
26 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah