Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 8 Tahun 2017 menetapkan pedoman bagi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menghitung kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas pokok bimbingan kemasyarakatan. Perhitungan ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan untuk memastikan ketersediaan SDM yang kompeten sesuai dengan beban kerja dan lingkup tugas yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4711
- Jumlah diDownload
- 619
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 608
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2017