Peraturan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Halaman 11 dari 12 · 333 dokumen
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai Kemenkumham dan mewajibkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkumham No. 15 Tahun 2014) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan integritas aparatur negara.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah sistem penanganan laporan pengaduan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mengakomodasi *whistleblowing system* secara elektronik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan teknologi dalam menangani pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Permenkumham No. 4 Tahun 2013 dengan menetapkan bahwa sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kemenkumham mencakup enam komponen utama: kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses (internal dan eksternal), dasar pertimbangan, serta unit pengolah.
Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 55 Tahun 2016
Permenkumham No. 55 Tahun 2016 mengatur pola klasifikasi arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi dua kategori utama, yaitu Klasifikasi Fasilitatif untuk urusan internal dan Klasifikasi Substantif untuk fungsi operasional. Peraturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip melalui sistem yang berjenjang dan terstruktur.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016
Permenkumham No. 62 Tahun 2016 mengubah ketentuan pengangkatan notaris dengan mewajibkan proses pengajuan secara elektronik melalui sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyesuaikan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan notaris dengan perkembangan zaman.
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan sanksi administratif berupa hukuman oleh pejabat berwenang kepada Notaris yang melakukan pelanggaran atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Definisi terkait mencakup istilah seperti Terlapor, Notaris Pengganti, dan berbagai jenis salinan akta (Salinan, Kutipan, Grosse) serta kewajiban penyimpanan Protokol Notaris sebagai arsip negara.
Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016
Permenkumham No. 60 Tahun 2016 mengatur tata cara pelaporan wasiat secara elektronik oleh Notaris melalui laman resmi Ditjen AHU, yang wajib dilakukan setiap bulan dalam bentuk Daftar Akta atau Daftar Nihil. Notaris melaporkan hasil pembuatan akta wasiat atau konfirmasi tidak adanya akta (nihil) ke Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaporan ini menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Wasiat yang menerangkan status terdaftar atau tidak terdaftar dari akta wasiat tersebut.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016
Permenkumham No. 64 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi minimum bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja untuk menjamin profesionalisme di instansi pusat dan daerah. Peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ini sebagai kategori keahlian dengan jenjang karir dari Penyuluh Hukum Pertama hingga Penyuluh Hukum Utama, serta mengatur struktur unit kompetensi dan kualifikasi teknis yang harus dipenuhi.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan kepastian hukum dan mengikat pihak ketiga. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait hak kekayaan intelektual seperti paten, merek, dan hak cipta, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kementerian. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pemilik hak, penerima lisensi, serta dunia industri dan investasi.
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) sebagai kartu elektronik untuk memfasilitasi perjalanan dan tinggal di negara anggota APEC, serta mengatur mekanisme Pre Clearance untuk persetujuan masuk dan tinggal bagi pebisnis Indonesia dan pemegang kartu dari negara lain. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama dengan tujuan meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik melalui penyederhanaan prosedur keimigrasian.
Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Layanan Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah serta nol dollar Amerika terhadap layanan keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian tersebut.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016
Permenkumham No. 24 Tahun 2016 mengatur prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa Kunjungan serta Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang ingin melakukan perjalanan ke atau berada di Wilayah Indonesia. Peraturan ini menetapkan definisi hukum terkait keimigrasian, visa, paspor, izin tinggal, serta peran penjamin dalam pengawasan kegiatan Orang Asing.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan, tugas, dan fungsi pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemasyarakatan, hak asasi manusia, kekayaan intelektual, dan tata kerja kementerian negara. Tujuannya adalah memperbarui struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Majelis Kehormatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Majelis Kehormatan Notaris sebagai badan yang berwenang melakukan pembinaan, serta memberikan persetujuan atau penolakan terkait penyidikan dan proses peradilan atas Notaris. Badan ini juga bertugas mengawasi pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk pemeriksaan. Majelis ini terdiri dari dua tingkatan, yaitu Majelis Kehormatan Notaris Pusat yang dibentuk oleh Menteri, dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016
Permenkumham No. 5 Tahun 2016 mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan penerbitan dan pencabutan Kartu Tanda Pengenal (KTP) mereka. Peraturan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengelolaan status dan identitas PPNS sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya sebagai pedoman pelaksanaan jabatan tersebut, mencakup aspek penyusunan formasi, pembinaan karier, pengangkatan, serta mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, mencakup aspek formasi, pembinaan karier, pengangkatan, serta mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit. Struktur petunjuk teknis ini diatur dalam delapan bagian utama, mulai dari pendahuluan hingga penutup, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan karier pejabat fungsional tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah syarat dan tata cara pemberian hak pemasyarakatan seperti remisi, asimilasi, serta berbagai jenis cuti dan pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak. Perubahan ini dilakukan agar ketentuan tersebut tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemasyarakatan di Indonesia.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini harus dimulai dengan pengajuan nama Perkumpulan terlebih dahulu yang dilakukan oleh Notaris sebagai pemohon. Format pengisian data secara elektronik wajib mencakup identitas pemohon dan detail nama serta perubahan anggaran dasar yang diajukan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum yayasan, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan terkait perubahan data melalui sistem elektronik (SABH). Peran notaris sebagai pemohon yang diberi kuasa menjadi kunci dalam proses administrasi ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Pasal 13 Permenkumham No. 4 Tahun 2014 dengan mewajibkan pengisian Format Pendirian Perseroan dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi badan hukum dan mengawasi kepatuhan wajib pajak Perseroan di Indonesia.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembentukan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg Kumham) sebagai sistem terintegrasi berbasis teknologi untuk mengelola data pegawai secara cepat, akurat, dan berkualitas. Sistem ini mencakup seluruh aspek manajemen kepegawaian mulai dari perencanaan, pengadaan, pengembangan, hingga pemberhentian, serta di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Sistem.
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah indikator sasaran strategis, indikator kinerja program, dan indikator kinerja kegiatan dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015–2019 untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan aparatur sipil negara serta pelaksanaan tugas pemerintahan di kementerian tersebut.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan ini memperbarui daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas visa kunjungan dengan menghapus Pelabuhan Laut Tanjung Uban dan menambahkan enam pelabuhan baru, serta mewajibkan wisatawan asing yang masuk melalui lokasi tersebut untuk keluar hanya melalui pos imigrasi yang terintegrasi dengan sistem manajemen keimigrasian.
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.Gr.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran peraturan sebelumnya mengenai visa kunjungan saat kedatangan untuk warga negara Papua Nugini, yang berlaku berdasarkan asas manfaat dan saling menguntungkan. Perubahan ini disepakati untuk meningkatkan hubungan ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Indonesia dengan Papua Nugini tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan sistem penentuan Angka Kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pejabat terkait dalam mengelola karier, pengangkatan, serta evaluasi prestasi kerja bagi pegawai yang menduduki jabatan tersebut.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan sistem penentuan angka kreditnya sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi dasar operasional bagi pengelolaan karier, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat bagi pegawai yang memegang jabatan fungsional tersebut di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional Pemeriksa Desain Industri dan sistem penentuan angka kreditnya bagi pegawai negeri sipil. Aturan ini menjadi dasar operasional untuk pengangkatan, pengembangan, dan penilaian kinerja pemeriksa desain industri sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan sistem penentuan Angka Kreditnya untuk menilai kinerja pegawai. Ketentuan ini menetapkan standar tugas, tanggung jawab, serta mekanisme penilaian prestasi kerja bagi pemeriksa merek di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional Pemeriksa Paten dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Dokumen ini juga menetapkan mekanisme pengangkatan, penempatan, serta pencabutan jabatan bagi pemeriksa paten di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.