Peraturan KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Halaman 10 dari 12 · 333 dokumen
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, Dan Peralatan Kantor Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkumham Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 yang mengatur standar dan pemeliharaan aset negara di lingkungan Kemenkumham karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk memungkinkan penyusunan kebutuhan barang milik negara yang lebih tepat dan akuntabel sesuai dengan Rencana Strategis dan standar terbaru.
Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016
Permenkumham No. 42 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengajuan permohonan kekayaan intelektual (seperti paten, merek, hak cipta, dan desain industri) secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pemohon (perorangan, badan hukum, atau konsultan), hak akses pengguna, serta sistem SIMPONI untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait permohonan tersebut.
Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan hasil penelitian dan pengembangan hukum serta HAM dimanfaatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan, serta dapat disalurkan kepada pemangku kepentingan melalui surat dinas atau sosialisasi. Bentuk pemanfaatan mencakup laporan, buku, risalah kebijakan, memorandum, dan tulisan jurnal yang diserahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kepada Menteri dan pemangku kepentingan.
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2016
Permenkumham No. 43 Tahun 2016 menetapkan pedoman bagi peneliti di lingkungan Kemenkumham untuk melakukan penelitian hukum, HAM, pengkajian kebijakan, dan meta analisis guna mendukung pembangunan hukum nasional. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Permenkumham No. M.HH-01.DL.08.01 Tahun 2009 yang sebelumnya berlaku.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016
Permenkumham No. 53 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk meningkatkan nilai tambah barang dan keterampilan narapidana. Peraturan ini didasarkan pada UU Pemasyarakatan dan PP terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta bertujuan mempersiapkan narapidana untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan sistem pembayaran PNBP yang terintegrasi antara Ditjen AHU, Ditjen Anggaran Kemenkeu, dan Bank Persepsi guna meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2016
Permenkumham No. 45 Tahun 2016 menetapkan pedoman bagi unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun acuan dalam pembinaan kepegawaian, penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, serta evaluasi kebijakan terkait. Pedoman ini mencakup konsep dasar dan tahapan pelaksanaan guna mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan jasa hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kepastian hukum dalam proses pembayaran PNBP. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim Pengawasan Orang Asing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat pemeriksaan imigrasi untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh. Tim Pora terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pembentukan Tim Pora dilaksanakan setiap tahun.
Penerbitan Student Visa Dan Cap Student Visa
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa bagi orang asing yang akan mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia, dengan syarat utama adanya rekomendasi izin belajar dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diajukan secara elektronik oleh penjamin lembaga pendidikan.
Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, Dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2016
Permenkumham No. 41 Tahun 2016 mengatur tata cara pendaftaran, penyampaian persetujuan, dan pemberian visa serta izin tinggal terbatas secara elektronik untuk menyederhanakan birokrasi bagi orang asing. Peraturan ini menetapkan prosedur teknis dalam sistem elektronik untuk memastikan proses keimigrasian berjalan efisien dan transparan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016
Permenkumham No. 51 Tahun 2016 mengubah ketentuan paspor dan dokumen perjalanan yang wajib dilampirkan dalam permohonan Visa Kunjungan, di mana paspor harus berlaku minimal 6 bulan untuk perjalanan sekali kali dan 6 tahun untuk beberapa kali perjalanan, serta dokumen perjalanan harus berlaku minimal 12 bulan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan menyederhanakan persyaratan penerbitan visa kunjungan.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016
Permenkumham No. 31 Tahun 2016 menetapkan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terpadu mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, yang menjadi acuan bagi seluruh instansi yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2016.
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM kepada Menteri, pejabat, pegawai, serta unit kerja kementerian untuk menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum yang diberikan mencakup dua jenis utama: litigasi (penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara) serta non-litigasi (konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pendapat hukum).
Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016
Permenkumham No. 65 Tahun 2016 mengatur jenis kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang terbagi menjadi kerja sama dalam negeri (utama dan teknis) serta kerja sama luar negeri (bilateral, regional, multilateral), dengan ketentuan bahwa kerja sama utama dituangkan dalam nota kesepahaman dan kerja sama teknis dalam perjanjian kerja sama.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Imigrasi sebagai bentuk peningkatan status dari Akademi Imigrasi untuk menjawab tantangan global di bidang keimigrasian. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, keimigrasian, dan aparatur sipil negara, serta persetujuan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 54 Tahun 2016
Permenkumham No. 54 Tahun 2016 mengubah Lampiran Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2013 yang berisi jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghitungan jangka waktu simpan arsip tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, yang berlaku sejak tanggal diundangkan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016
Permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau keluarganya (dengan persetujuan terpidana kecuali untuk kasus pidana mati) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan meminta pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana dari Presiden.
Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik untuk mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan sesuai perkembangan teknologi. Ketentuan ini mengatur definisi pemohon, termasuk anak berkewarganegaraan ganda dan warga negara Indonesia, serta dasar hukum yang melandasinya.
Sistem Database Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai sistem informasi terpadu untuk mengelola data pemasyarakatan guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. SDP mencakup seluruh proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, hingga pengomunikasian informasi terkait warga binaan di berbagai unit pemasyarakatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2016
Permenkumham No. 40 Tahun 2016 mengubah Pasal 13 Permenkumham No. 20 Tahun 2015 untuk menegaskan bahwa Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan bertujuan memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi.
Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016
Permenkumham No. 37 Tahun 2016 mengatur tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari sebagai identitas diri yang bersifat alamiah dan tidak berubah. Peraturan ini menetapkan bahwa pengambilan teraan sidik jari harus dilakukan melalui permohonan tertulis yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta, atau lembaga pemerintah kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Proses ini mencakup definisi teknis seperti daktiloskopi, jenis teraan sidik jari, serta langkah-langkah administratif dan teknis untuk memastikan keseragaman dan keamanan data.
Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah proses penyampaian pernyataan menjadi WNI dari manual menjadi elektronik melalui laman resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum, dengan syarat pemohon harus mengunggah dokumen seperti akta kelahiran yang diterjemahkan dan dilegalisasi serta KTP atau surat keterangan tempat tinggal yang dilegalisasi.
Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016
Permenkumham No. 34 Tahun 2016 menetapkan kriteria penilaian bagi daerah Kabupaten/Kota yang berkomitmen meningkatkan peran dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan tujuan mewujudkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin harkat dan martabat manusia. Penilaian dilaksanakan melalui sistem aplikasi elektronik yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal HAM.
Intelijen Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur fungsi intelijen keimigrasian yang mencakup penyelidikan dan pengamanan terkait lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara melalui kegiatan intelijen yang disusun dan diorganisir secara khusus oleh seluruh unit kerja di bidang tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah jenis pakaian dinas dan desain atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini didasarkan pada penambahan jenis pakaian baru serta pembaruan desain atribut yang diperlukan untuk menyesuaikan standar kepegawaian.
Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
Permenkumham No. 67 Tahun 2016 mengatur definisi dan jenis merek (termasuk merek kolektif), hak eksklusif pemilik merek, serta prosedur pengajuan permohonan pendaftaran merek oleh orang perseorangan atau badan hukum melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini juga menetapkan konsep hak prioritas bagi pemohon yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris atau WTO, serta peran konsultan kekayaan intelektual sebagai kuasa dalam proses pendaftaran.
Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Pembentukan politeknik ini merupakan hasil peningkatan status dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan untuk menjawab tantangan perubahan di bidang pemasyarakatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi bantuan hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan kepada penerima, serta memperbarui ketentuan terkait syarat dan tata cara penyaluran dana bantuan hukum. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem untuk menyesuaikan wilayah administratif Kabupaten Karang Asem. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan wilayah kerja.