Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengatasi permasalahan perbankan yang muncul.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/15/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9300
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
221
Nomor Tambahan
6557
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah