Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengatasi permasalahan perbankan yang muncul.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/15/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9300
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 221
- Nomor Tambahan
- 6557
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020