Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-4-pbi-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2018 berlaku

Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-4-pbi-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan instrumen makroprudensial berupa rasio intermediasi dan penyangga likuiditas untuk mencegah risiko sistemik serta menjaga fungsi intermediasi yang seimbang pada bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan Bank Indonesia terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mempertimbangkan siklus perekonomian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
20/4/PBI/2018
Tahun
2018
Tentang
Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9751
Jumlah diDownload
488
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
44
Nomor Tambahan
6194
Tanggal Pengundangan
03 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah