Kembali
Memuat PDF…
Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-4-pbi-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan instrumen makroprudensial berupa rasio intermediasi dan penyangga likuiditas untuk mencegah risiko sistemik serta menjaga fungsi intermediasi yang seimbang pada bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan Bank Indonesia terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mempertimbangkan siklus perekonomian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 20/4/PBI/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9751
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 44
- Nomor Tambahan
- 6194
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2018