Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/Pbi/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperpanjang periode pemberian insentif bagi bank yang menyediakan dana untuk sektor prioritas guna mendukung pemulihan ekonomi akibat wabah virus corona hingga tanggal 30 Juni 2021. Perubahan ini merupakan langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia untuk mendorong intermediasi perbankan dan membantu pemulihan sektor riil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/19/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/4/PBI/2020 TENTANG INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8636
Jumlah diDownload
265
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
291
Nomor Tambahan
6600
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah