Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/Pbi/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang periode pemberian insentif bagi bank yang menyediakan dana untuk sektor prioritas guna mendukung pemulihan ekonomi akibat wabah virus corona hingga tanggal 30 Juni 2021. Perubahan ini merupakan langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia untuk mendorong intermediasi perbankan dan membantu pemulihan sektor riil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/19/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/4/PBI/2020 TENTANG INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8636
- Jumlah diDownload
- 265
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 291
- Nomor Tambahan
- 6600
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2020