Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa oleh penduduk kepada Bank Indonesia untuk mendukung sistem devisa bebas dan penyusunan statistik makroekonomi. Data yang dilaporkan mencakup transaksi perdagangan barang/jasa dengan pihak asing serta data pokok utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko. Mekanisme pelaporan disempurnakan guna menjamin kelengkapan, ketepatan, dan ketepatan waktu data yang disampaikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/2/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
- Jumlah dilihat
- 8380
- Jumlah diDownload
- 673
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 3
- Nomor Tambahan
- 6298
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2019