Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 dicabut

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa oleh penduduk kepada Bank Indonesia untuk mendukung sistem devisa bebas dan penyusunan statistik makroekonomi. Data yang dilaporkan mencakup transaksi perdagangan barang/jasa dengan pihak asing serta data pokok utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko. Mekanisme pelaporan disempurnakan guna menjamin kelengkapan, ketepatan, dan ketepatan waktu data yang disampaikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/2/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Jumlah dilihat
8380
Jumlah diDownload
673
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
3
Nomor Tambahan
6298
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah