Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/Pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem BI-RTGS guna mendukung pengembangan instrumen operasi moneter syariah. Perubahan ini juga mengatur mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/18/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2973
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 226
- Nomor Tambahan
- 6561
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2020