Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/Pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem BI-RTGS guna mendukung pengembangan instrumen operasi moneter syariah. Perubahan ini juga mengatur mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/18/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2973
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
226
Nomor Tambahan
6561
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah