Kembali
Memuat PDF…
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-3-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk memindahkan devisa hasil ekspor mereka ke rekening dalam mata uang rupiah di bank Indonesia guna menjaga stabilitas nilai tukar. Ketentuan ini berlaku bagi kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang dilakukan oleh penduduk atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi pembangunan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/3/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6687
- Jumlah diDownload
- 769
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 8
- Nomor Tambahan
- 6303
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2019