Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-3-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 berlaku

Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-3-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk memindahkan devisa hasil ekspor mereka ke rekening dalam mata uang rupiah di bank Indonesia guna menjaga stabilitas nilai tukar. Ketentuan ini berlaku bagi kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang dilakukan oleh penduduk atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi pembangunan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/3/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6687
Jumlah diDownload
769
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
8
Nomor Tambahan
6303
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah