Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan terkait rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial yang berlaku bagi bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat fungsi intermediasi perbankan dengan tetap mempertimbangkan risiko prosiklikal dan kondisi siklus keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/12/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2821
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 226
- Nomor Tambahan
- 6422
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2019