Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan terkait rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial yang berlaku bagi bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat fungsi intermediasi perbankan dengan tetap mempertimbangkan risiko prosiklikal dan kondisi siklus keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/12/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2821
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
226
Nomor Tambahan
6422
Tanggal Pengundangan
26 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah