Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-5-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan bagi badan usaha yang menyediakan teknologi dan sarana transaksi di pasar uang serta valuta asing, yang wajib memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dengan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/5/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Jumlah dilihat
- 9657
- Jumlah diDownload
- 757
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 72
- Nomor Tambahan
- 6336
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh