Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-5-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 dicabut

Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-5-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan bagi badan usaha yang menyediakan teknologi dan sarana transaksi di pasar uang serta valuta asing, yang wajib memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dengan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/5/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Jumlah dilihat
9657
Jumlah diDownload
757
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
72
Nomor Tambahan
6336
Tanggal Pengundangan
26 April 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah