Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional dan jenjang kualifikasi untuk pelaku industri di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah guna menjamin sistem tersebut lancar, aman, dan efisien. Regulasi ini mewajibkan penerapan standar kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, serta pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi sesuai SKKNI Bidang SPPUR.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/16/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG SISTEM PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN UANG RUPIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2954
- Jumlah diDownload
- 1023
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 260
- Nomor Tambahan
- 6448
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019