Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan Bank Indonesia untuk menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah guna memelihara stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh bank umum syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/16/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7758
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 222
- Nomor Tambahan
- 6558
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2020