Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan Bank Indonesia untuk menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah guna memelihara stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh bank umum syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/16/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7758
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
222
Nomor Tambahan
6558
Tanggal Pengundangan
29 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah