Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-15-pbi-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2019 dicabut

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-15-pbi-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang lengkap dan tepat waktu guna mengoptimalkan pemanfaatan devisa ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
21/15/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA BANK DAN NASABAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Jumlah dilihat
5878
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
236
Nomor Tambahan
6431
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah