Kembali
Memuat PDF…
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk memonitor dan melaporkan penerimaan devisa hasil ekspor serta pengeluaran devisa untuk pembayaran impor guna menjaga stabilitas nilai rupiah dan kesehatan pasar keuangan. Fokus utamanya adalah meningkatkan efektivitas pemantauan aliran dana valas melalui sektor perbankan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa dan informasi permintaan impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/14/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
- Jumlah dilihat
- 312
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 229
- Nomor Tambahan
- 6425
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2019
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh